Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN Peradi Profesional) resmi menandatangani kesepakatan dengan 43 perguruan tinggi di lingkungan Muhammadiyah. Acara tersebut berlangsung di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory, Yogyakarta, pada hari Sabtu, 31 Oktober. Penandatanganan ini diwakili oleh Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., sementara Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menyampaikan sambutan tertulis.
Komitmen untuk Pendidikan Advokat
Dalam sambutannya, Yuhelson menegaskan komitmen organisasi untuk memperkuat pendidikan profesi advokat melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi. Harris Arthur Hedar menekankan bahwa pendidikan advokat harus didasarkan pada tiga pilar utama: penguasaan ilmu hukum, kemampuan menjalankan profesi, dan integritas pribadi. Ia menyatakan, “Kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh baiknya peraturan, tetapi juga oleh kualitas orang yang menjalankannya.”
Harris juga menekankan bahwa pendidikan advokat tidak hanya sebatas mengajarkan hukum dan keterampilan beracara. “Pendidikan advokat harus membentuk keberanian moral, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kerja sama dengan perguruan tinggi Muhammadiyah harus berlanjut dengan program pendidikan yang terukur, pengajar yang kompeten, serta materi yang sesuai dengan perkembangan hukum dan etika profesi yang konsisten.
Pentingnya Kerja Sama Berkelanjutan
Harris menegaskan bahwa keberhasilan kerja sama ini tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan, tetapi lebih pada kualitas lulusan dan kepercayaan masyarakat. Ia menambahkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran krusial dalam membentuk cara berpikir kritis dan karakter calon advokat. “Advokat yang baik bukan hanya yang mampu memenangkan perkara, melainkan yang tetap memegang teguh hukum dan etika ketika menghadapi tekanan kepentingan,” tegasnya.
Dr. Faisal, S.H., M.Hum., selaku Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menyambut positif kerja sama ini. Ia berpendapat bahwa hubungan antara dunia akademik dan praktisi hukum perlu diperkuat agar pendidikan profesi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan praktik hukum. “Kerja sama ini merupakan bentuk konkret penguatan hubungan antara praktisi hukum dan dunia kampus untuk mewujudkan advokat yang beretika, bermutu, dan berkarakter,” ungkap Faisal.
Yuhelson menambahkan bahwa Peradi Profesional akan mendorong pelaksanaan kerja sama ini dengan tertib dan berkesinambungan. Penguatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) akan difokuskan pada peningkatan kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta pemahaman dan penghayatan terhadap kode etik profesi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. “Kerja sama ini harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta pendidikan, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan pada akhirnya masyarakat pencari keadilan. Standar mutu pendidikan dan pembinaan etika harus menjadi perhatian bersama,” tutup Yuhelson.
Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran DPN Peradi Profesional, termasuk Wakil Ketua Umum Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H.; Dr. Megawati Prabowo, S.H., M.H., M.Kn.; Dr. Sukriyanto, S.H., M.H.; serta Wakil Sekretaris Jenderal Aldi Rizki Khoiruddin, S.H., M.H., dan Oni Wastoni, S.E., S.H., M.H.