Direktur Kehutanan DPP PSI, Sigit Widodo, tidak sependapat dengan Ina Liem yang mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming mundur. Ina Liem, yang merupakan saksi ahli pendidikan luar negeri, sebelumnya dihadirkan oleh Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan ini muncul sebagai tanggapan terhadap putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026.
“Mohon maaf Mbak Ina Liem, kali ini saya tidak setuju,” ungkap Sigit dalam unggahannya di X pada Sabtu (31/10/2026). Ia berpendapat bahwa Gibran tidak perlu mundur untuk mengetahui siapa saja yang ingin menduduki posisi wakil presiden. “Rakyat sudah tahu siapa saja yang ingin menjatuhkan Mas Gibran, tapi tidak berani bertarung terbuka secara ksatria melalui Pemilu karena sadar mereka pasti kalah,” tegasnya.
Pendapat Sigit tentang Pemilihan Gibran
Sigit menekankan bahwa Gibran telah dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan presiden. “Mas Gibran dipilih 96 juta lebih Rakyat Indonesia dan meraih 58,59 persen suara sah melalui Pemilu yang bebas dan demokratis,” jelasnya. Oleh karena itu, ia merasa tidak tepat jika Gibran harus mundur hanya untuk mengetahui siapa yang ingin menjatuhkannya. “Masak suara rakyat ini diabaikan begitu saja sekedar untuk melihat orang gila mana yang mau Mas Gibran turun?” tambahnya.
Respon Ina Liem terhadap Putusan MA
Ina Liem, yang mengusulkan agar Gibran mundur, menyatakan bahwa langkah tersebut akan mengungkap siapa yang berada di balik isu ijazah Gibran. “Saya justru setuju kalau Mas Gibran mundur,” tulisnya di Instagram pribadinya @inaliem18 pada hari yang sama. Ia berpendapat bahwa jika Gibran mundur, maka akan terlihat siapa yang ingin menjadi wakil presiden tanpa mengikuti pemilihan presiden. “Siapa sebenarnya yang begitu bernafsu menduduki kursi Wapres tanpa dipilih rakyat?” tanyanya.
Ina juga menilai bahwa pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Gibran memanfaatkan kekacauan dalam administrasi pendidikan di Indonesia. “Siapa yang memanfaatkan kekacauan administrasi pendidikan Indonesia yang sudah berlangsung puluhan tahun untuk menggoyang hasil demokrasi?” ujarnya. Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa putusan MA tidak berarti Gibran bisa dilengserkan. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodasi pendidikan di luar negeri. “MA memang mengabulkan gugatan terkait surat keterangan Gibran, tapi sejak sebelum putusan itu saya sudah mengutip bank bill, surat keterangan itu disobek pun tidak masalah karena ada PKPU Pasal 18 ayat 3 sudah mengakomodasi calon pemimpin lulusan luar negeri,” pungkasnya.