PPPK paruh waktu yang tidak berstatus guru akan beralih menjadi ASN penuh mulai 1 Januari 2027, berdasarkan Surat Keputusan (SK) pusat yang disesuaikan dengan instansi pembina mereka. Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah, menyatakan bahwa para PPPK paruh waktu di bidang teknis, penyuluhan, kesehatan, dan jabatan lainnya di luar pendidikan dapat merasa lega dengan keputusan ini.
Fadlun menjelaskan bahwa kepastian mengenai pengangkatan ini berasal dari informasi yang diterima dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, serta pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Ia menambahkan bahwa regulasi terkait akan berbentuk peraturan presiden (Perpres), yang diharapkan dapat segera diterbitkan. "Saya sudah lihat draf Perpresnya dan sempat baca sedikit. Alhamdulillah seluruh PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu tahun depan dengan SK pusat," ungkapnya.
Rencana Penyampaian Surat kepada DPR
Fadlun juga mengungkapkan rencana untuk mengirimkan surat kembali kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 11 November 2026. Tujuan dari surat tersebut adalah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Presiden yang akan mengatur pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Ia berharap Perpres yang sedang disiapkan dapat memenuhi janji yang disampaikan oleh Dasco Ahmad mengenai perubahan status tersebut. Selain itu, Fadlun menambahkan bahwa PPPK yang baru diangkat juga akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dengan afirmasi usia. "AMP ingin ada bukti hitam di atas putih. Tanpa itu, kebijakan tersebut hanya sekadar wacana," tegasnya.
Diskusi dengan Pemerintah dan DPR
Pada 6 Oktober, AMP telah melakukan diskusi dengan pemerintah dan DPR RI yang menghasilkan beberapa poin penting. Pertama, penataan instansi pembina dan pengangkatan tenaga kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan. Kedua, diperlukan kejelasan regulasi dan surat edaran resmi agar pemerintah daerah dan dinas terkait memiliki landasan hukum yang sah dalam melakukan pendataan dan penataan pegawai.
Selanjutnya, dibentuk tim kerja yang terdiri dari KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenkeu untuk menyelesaikan pendataan serta pengajuan regulasi kepada Presiden dan DPR. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dapat berjalan lancar dan sesuai harapan.