Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa santri di era modern ini tidak boleh tertinggal dalam hal teknologi. Ia menekankan bahwa penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), merupakan hal yang wajib bagi generasi pesantren untuk menghadapi perubahan zaman. Namun, kemajuan teknologi tidak boleh menggeser tradisi keilmuan pesantren yang telah diwariskan oleh para ulama selama berabad-abad.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menag Nasaruddin dalam acara Munajat Santri untuk Negeri yang berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada malam Jumat (30/10), sebagai puncak peringatan Hari Santri 2026. Di hadapan ribuan santri, kiai, pengasuh pesantren, dan tokoh agama, Menag Nasaruddin menekankan bahwa tantangan yang dihadapi oleh generasi santri saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, perubahan sosial, dan dinamika global menuntut pesantren untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas kompetensi lulusannya.
Pentingnya Kombinasi Ilmu Agama dan Teknologi
Menag Nasaruddin menyatakan, "Penguasaan ilmu agama yang mendalam perlu disertai kemampuan memahami perkembangan sains, teknologi informasi, serta bahasa internasional. Perpaduan kompetensi tersebut menjadi bekal penting agar santri mampu mengambil peran dalam pengembangan ilmu pengetahuan, dakwah, pendidikan, dan pembangunan nasional." Ia juga menambahkan bahwa kemajuan dalam teknologi digital dan kecerdasan buatan membuka berbagai peluang baru dalam pengembangan pendidikan.
Pesantren memiliki kesempatan untuk memanfaatkan perkembangan ini guna memperkaya sumber pembelajaran, memperluas akses literatur, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta memperkuat jejaring keilmuan. Namun, pemanfaatan teknologi harus tetap disertai dengan kesadaran etis dan tanggung jawab moral. Menurutnya, perkembangan ilmu pengetahuan tidak boleh menjauhkan pendidikan dari tujuan utamanya, yaitu membentuk manusia yang berilmu, berakhlak, dan peduli terhadap sesama.
Pelestarian Tradisi Keilmuan Pesantren
Menag mengingatkan bahwa kekuatan pendidikan pesantren terletak pada tradisi keilmuan yang unik. Tradisi ini tidak hanya ditandai dengan penguasaan kitab kuning, tetapi juga kesinambungan sanad keilmuan, kedalaman pemahaman agama, dan pembentukan karakter melalui keteladanan para kiai. Ia menegaskan, "Dalam konteks transformasi pendidikan, penguasaan teknologi dan pelestarian tradisi bukan merupakan dua pilihan yang harus dipertentangkan." Pesantren justru memiliki peluang untuk mengembangkan model pendidikan yang menggabungkan kedalaman khazanah keilmuan Islam dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern.
Dalam kesempatan tersebut, Menag juga mengingatkan kembali sejarah perjuangan ulama dan santri. Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri merupakan pengakuan negara terhadap kontribusi pesantren, khususnya terkait dengan Resolusi Jihad yang dicanangkan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Resolusi Jihad menjadi tonggak penting yang menunjukkan bahwa pengabdian ulama dan santri tidak hanya terbatas pada pendidikan dan dakwah, tetapi juga mencakup tanggung jawab menjaga kedaulatan bangsa.
Menag menegaskan bahwa jika generasi santri pada masa perjuangan menghadapi tantangan untuk mempertahankan kedaulatan, generasi saat ini dituntut untuk menghadapi tantangan yang berbeda melalui peningkatan kualitas pendidikan, penguasaan teknologi, penguatan karakter, dan kontribusi terhadap pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Ia juga menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat penyelenggaraan pendidikan pesantren melalui implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Penguatan tersebut mencakup peningkatan kualitas pendidikan, pengakuan terhadap lulusan, dukungan pembiayaan, pengembangan kompetensi pendidik, serta pemberdayaan ekonomi pesantren. Selain itu, perhatian juga diberikan terhadap pemenuhan hak-hak santri untuk mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat. Upaya pencegahan kekerasan, perundungan, dan pelecehan harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. "Perlindungan santri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mengutamakan akhlak dan keteladanan," tutup Menag.