BPJS Kesehatan telah memberikan penjelasan mengenai kabar yang viral di media sosial tentang penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk desil 6 hingga 10, yang dikabarkan akan berlaku mulai 1 November 2026. Penyesuaian status kepesertaan ini dilakukan berdasarkan pemutakhiran data dari kementerian atau lembaga terkait.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penetapan tingkat desil bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan. Ia menyatakan, "Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri, terkait dengan update, sebenarnya setiap bulan itu ada update. Itu bukan diaktifkan, melainkan diganti, diganti data-data yang memang sudah tidak sesuai dengan desil yang kita terima," saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/10).
Proses Pemutakhiran Data
Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menerima data kepesertaan dari kementerian atau lembaga yang berwenang untuk kemudian dilakukan pemutakhiran. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang berhak. Dengan demikian, perubahan status kepesertaan akan mengikuti data yang disampaikan oleh instansi terkait. Ia juga mengingatkan agar peserta memeriksa status kepesertaan JKN secara berkala, terutama menjelang 1 November 2026.
Peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan namun masih membutuhkan bantuan dapat melaporkan situasi tersebut kepada pemerintah setempat. Rizzky menambahkan, "Kalau misalnya memang dibuktikan bahwa peserta tersebut sedang sakit, itu kan ada surat keterangan. Tentunya nanti dari surat keterangan tersebut bisa segera melaporkan ke kelurahan atau kecamatan, atau ke dinas sosial kalau memang masih membutuhkan bantuan."
Langkah Selanjutnya bagi Peserta
Peserta yang merasa penonaktifan tidak sesuai dengan kondisi mereka juga dapat mengajukan laporan melalui instansi yang berwenang untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut. BPJS Kesehatan mendorong pemegang kartu PBI JKN untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165, atau Care Center 165.
Rizzky menekankan pentingnya pengecekan status kepesertaan bagi semua peserta JKN, bukan hanya bagi peserta PBI, untuk memastikan status kepesertaan masing-masing.
Isu ini telah menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak pengguna membahas potensi penonaktifan kepesertaan BPJS PBI bagi peserta desil 6-10 yang dianggap tidak memenuhi kriteria penerima bantuan. Beberapa warganet juga membagikan tangkapan layar pemberitahuan mengenai status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinyatakan nonaktif, yang memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Seorang netizen bahkan mempertanyakan keakuratan pendataan desil yang digunakan sebagai acuan dalam menentukan penerima bantuan, dengan menyatakan, "Bukannya survei desil banyak yang ngawur ya?"