Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) saling memperkuat terkait surat keterangan (suket) pendidikan minimal SLTA yang diajukan oleh Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Ia menekankan pentingnya melindungi Presiden Prabowo dan menyerukan agar negara bersikap tegas. Menurutnya, skandal pelanggaran konstitusi ini tidak boleh diteruskan. “Lebih mulia bagi negeri ini mencatatkan sejarah pernah tertipu oleh monster haus kekuasaan daripada bersikap permisif membiarkan keadaan ini terus berjalan. Lembaga negara MK dan MA harus dijaga marwahnya dan tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Enough is enough!” ungkap Syahrial.
Polemik Pendidikan Gibran Memanas
Di sisi lain, kader PDI Perjuangan, Jhon Sitorus, mengungkapkan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung telah mengguncang isu pendidikan Gibran. “Berdasarkan pemberitahuan amar putusan yang diterima penggugat, MA mengabulkan kasasi dan menyatakan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah. Meski salinan lengkap putusan masih menunggu dipublikasikan, ini bukan lagi persoalan sepele! Mistar +1,” jelas Jhon. Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang menunjukkan kelulusan setara SMA.
“Lantas, berapa lama lagi publik harus disuguhi teka-teki tentang dokumen pendidikan seorang Wakil Presiden? Ini bukan sekadar persoalan selembar kertas. Ini menyangkut kejujuran, integritas, dan kehormatan sebuah jabatan yang menjadi representasi 290 juta rakyat Indonesia,” tegasnya. Jhon juga mempertanyakan bagaimana seorang pemimpin bangsa dapat berbicara tentang masa depan generasi muda jika riwayat pendidikan yang mendasar masih menjadi kontroversi. Ia menambahkan, jangan sampai sejarah mencatat bahwa di negeri sebesar Indonesia, jabatan bisa begitu tinggi, tetapi pertanggungjawaban justru terasa begitu rendah.
Legitimasi Etika dan Hukum Gibran Dipertanyakan
Menurut Jhon, rakyat tidak memerlukan pemimpin yang berlindung di balik kekuasaan, apalagi membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa jawaban yang jelas. Ijazah mungkin hanya selembar kertas, tetapi kejujuran adalah fondasi kepemimpinan. Jika kepercayaan rakyat terus dipertaruhkan demi mempertahankan kekuasaan, yang dipermalukan bukan hanya seorang Wakil Presiden, tetapi juga martabat demokrasi Indonesia di mata dunia. “Indonesia terlalu besar untuk dipimpin oleh budaya tutup mulut, tutup dokumen, dan tutup mata!” tambahnya.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menilai bahwa dengan adanya dua keputusan dari lembaga yudikatif tertinggi, yakni MK dan MA, legitimasi etika dan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden RI telah runtuh. “Hanya persoalan politik dan prosedur formal hukum yang belum mencopot jabatan Gibran dari kursi Wapres. Kita lihat setelah ini, ada keberanian politik tidak dari para elite wakil rakyat untuk menindaklanjuti putusan MK dan MA,” ungkap Henri.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran. Putusan dengan nomor perkara 742/K/TUN/2026 tersebut diterbitkan melalui e-Court pada 30 Oktober 2026.