Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus tewasnya Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, yang terletak di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, akan tetap dilanjutkan. Brigjen Donny menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.
"Kami memastikan penanganan perkara itu berjalan secara objektif, transparan, dan profesional," ungkap Donny pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penetapan Letda Inf. AG sebagai tersangka dalam insiden tersebut dilakukan setelah penyelidik dari Denpom Kopassus menggelar perkara bersama pihak terkait.
Penyelidikan dan Barang Bukti
Penyidik telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, mengamankan rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa insiden ini diduga disebabkan oleh kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api. Tersangka, Letda Inf. AG, diduga mengokang pistol tanpa memastikan terlebih dahulu kondisi peluru, sementara jari yang bersangkutan berada di area pelatuk.
Rekaman CCTV menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini. Brigjen Donny menyampaikan, "Letda Inf. AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan." Berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Akibat Hukum dan Sanksi
Brigjen Donny menambahkan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban. Barang bukti yang dilimpahkan termasuk satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV. Letda Inf. AG dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Selain proses hukum, Letda Inf. AG juga akan menghadapi sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya. Sanksi ini merupakan bagian dari tindakan internal di lingkungan Kopassus. TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Brigjen Donny juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid.