Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Subhan Palal mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah memicu reaksi yang kuat dari sejumlah tokoh di Partai Demokrat, PDI Perjuangan, serta kalangan akademisi. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, mengungkapkan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA saling memperkuat posisi terkait dokumen pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Syahrial menekankan pentingnya perlindungan terhadap Presiden Prabowo dan menyatakan bahwa negara harus mengambil sikap tegas. Ia menegaskan bahwa pelanggaran konstitusi seharusnya tidak diwariskan. “Lebih mulia bagi negeri ini mencatatkan sejarah pernah tertipu oleh monster haus kekuasaan daripada bersikap permisif membiarkan keadaan ini terus berjalan. Lembaga negara MK dan MA harus dijaga marwahnya dan tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Enough is enough!” ujarnya.
PDIP Menyuarakan Kekhawatiran
Di sisi lain, kader PDI Perjuangan, Jhon Sitorus, menyatakan bahwa keputusan MA kembali memicu polemik mengenai pendidikan Gibran. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemberitahuan amar putusan yang diterima oleh penggugat, MA telah mengabulkan kasasi dan menyatakan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah. Jhon mengingatkan bahwa salinan lengkap putusan masih menunggu untuk dipublikasikan.
“Ini bukan lagi persoalan sepele! Mistar +1,” tegas Jhon. Ia juga menyoroti putusan MK sebelumnya yang tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang membuktikan kelulusan setara SMA. Jhon mempertanyakan berapa lama publik harus menunggu kejelasan mengenai dokumen pendidikan seorang wakil presiden dan menilai bahwa masalah ini menyangkut kejujuran, integritas, dan kehormatan jabatan.
Legitimasi Gibran Dipertanyakan
Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menilai bahwa keputusan dari dua lembaga yudikatif tertinggi, yaitu MK dan MA, telah meruntuhkan legitimasi etika dan hukum Gibran sebagai wakil presiden. Henri menyatakan bahwa yang tersisa saat ini adalah aspek politik dan prosedur formal hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Hanya persoalan politik dan prosedur formal hukum yang belum mencopot jabatan Gibran dari kursi Wapres. Kita lihat setelah ini, ada keberanian politik tidak dari para elite wakil rakyat untuk menindaklanjuti putusan MK dan MA,” ungkapnya. Pernyataan Henri mencerminkan dampak dari putusan dan proses politik yang perlu dihadapi ke depan.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan seluruh permohonan kasasi Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada 30 Oktober 2026, dengan amar putusan yang menyatakan bahwa surat penyetaraan tersebut tidak sah dan dicabut.