Update
Ekonomi

Sanksi OJK Terhadap Pelanggaran di Pasar Modal Hingga Oktober 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan berbagai sanksi administratif kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran di pasar modal sejak awal tahun 2026. Hingga 31 Oktober 2026, banyak kasus yang me...

Eko Prasetyo 31 October 2026 1 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
OJK menjatuhkan serangkaian sanksi administratif ke berbagai pihak atas pelanggaran di pasar modal hingga 31 Oktober 2026. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
OJK menjatuhkan serangkaian sanksi administratif ke berbagai pihak atas pelanggaran di pasar modal hingga 31 Oktober 2026. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada berbagai pihak atas pelanggaran yang terjadi di pasar modal sepanjang tahun ini. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan di situs resmi OJK, lebih dari satu pihak terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran hingga 31 Oktober 2026.

Pelanggaran Perdagangan Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk

Kasus pertama berkaitan dengan pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang terjadi pada periode 12-19 Januari 2024, 21 Mei-15 Juli 2024, dan 18 Juli 2024-3 Februari 2026. Pelanggaran ini melibatkan sejumlah institusi sekuritas serta individu. Di antara institusi yang terlibat adalah PT Sinar Mas Tunggal, PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, PT Waterfront Sekuritas Indonesia, dan PT RHB Sekuritas Indonesia.

Institusi-institusi tersebut dikenakan denda yang bervariasi, mulai dari Rp700 juta hingga Rp1,5 miliar pada 16 Oktober 2026. PT Sinar Mas Tunggal melanggar Pasal 22 angka 34 UUPPSK yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026, serta Pasal 22 angka 35 UUPPSK yang juga diubah dengan UU yang sama. PT RHB Sekuritas Indonesia melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (2) POJK Nomor 8 Tahun 2023 mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Selain itu, beberapa sekuritas lainnya juga dikenakan sanksi karena pelanggaran yang sama. Mereka juga melanggar Pasal 9 huruf c angka 3 dan 5 POJK Nomor 50/POJK.04/2020 tentang pengendalian internal perusahaan efek.

Di sisi individu, Rudy yang merupakan pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek, bersama tim sales dari berbagai perusahaan sekuritas, juga terlibat. Rudy dijatuhi sanksi berupa pembekuan izin selama satu tahun, sementara individu lainnya mendapatkan peringatan tertulis pada 16 Oktober 2026.

Kasus Penawaran Umum Saham Lainnya

Kasus kedua melibatkan penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) di mana Anbo Holdings Ltd dikenakan denda sebesar Rp500 miliar pada 16 Oktober 2026. Anbo Holdings Ltd melanggar Pasal 107 UUPM yang telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Selanjutnya, kasus ketiga terkait dengan penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) yang melibatkan Tigonis Capital Pte Ltd dengan denda Rp100 miliar, serta PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas yang masing-masing didenda Rp1,7 miliar pada 16 Oktober 2026. Tigonis Capital Pte Ltd melanggar Pasal 107 UUPM, sementara PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas melanggar beberapa pasal terkait program anti pencucian uang.

Jurgantara Usman, Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas, juga dikenakan sanksi pembekuan izin selama tiga bulan karena pelanggaran yang sama.

Kemudian, terdapat kasus transaksi saham PT MD Pictures Tbk (FILM) yang melibatkan dua individu, Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi, yang masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar pada 27 Maret 2026. Mereka melanggar beberapa pasal terkait perdagangan saham.

Kasus kelima melibatkan perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) yang melibatkan tiga individu yang dijatuhi denda pada 27 Maret 2026.

Selain itu, David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri juga menerima sanksi peringatan tertulis akibat menjalankan kegiatan sebagai Penasihat Investasi tanpa izin.

Kasus lain yang mencolok melibatkan Belvin Tannadi yang terjerat dalam tiga kasus berbeda, dengan total denda kumulatif sebesar Rp5,35 miliar pada 20 Februari 2026.

Terakhir, OJK juga menindak pelanggaran perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID) dengan denda yang dijatuhkan kepada Ferry Sudjono pada 12 Januari 2026.

Artikel Terkait