Update
Politik

Mahfud MD Menanggapi Putusan MA Terkait Surat Keterangan Gibran

Mahfud MD menolak keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa surat keterangan Gibran Rakabuming tidak berlaku surut, menjelaskan perbedaan antara istilah yang digunakan dalam putusan tersebut.

Dewa Raka 31 October 2026 1 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Mahfud MD
Mahfud MD

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan penjelasan terkait keputusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan (suket) Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang dinyatakan tidak berlaku surut. Dalam penjelasannya, Mahfud menyoroti perdebatan mengenai apakah putusan tersebut bersifat prospektif atau retroaktif.

Analisis Istilah dalam Putusan MA

Mahfud menyebutkan bahwa setelah putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026, terdapat dua pandangan mengenai status putusan tersebut. "Pasca vonis MA tentang Suket Gibran ada yang bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif)," ungkap Mahfud. Ia menegaskan pentingnya memahami istilah yang digunakan dalam putusan tersebut. Menurutnya, jika putusan itu bersifat prospektif, maka istilah yang digunakan adalah "dibatalkan" atau MA "membatalkan", yang berarti berlaku ke depan. Sebaliknya, jika putusan bersifat retroaktif, istilah yang digunakan adalah "batal", yang menunjukkan bahwa surat keterangan tersebut dianggap tidak pernah ada.

Implikasi Hukum dari Putusan MA

Mahfud menekankan bahwa keputusan tersebut menegaskan bahwa surat keterangan Gibran tidak sah sejak awal. "MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah," jelasnya. Ia menambahkan bahwa vonis MA terkait surat keterangan Gibran menyatakan bahwa dokumen tersebut dianggap tidak pernah ada, sehingga penggunaannya dianggap tidak sah dari awal.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan bahwa putusan MA sangat jelas dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. "Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas," tulisnya. Ia juga menyebutkan bahwa langkah selanjutnya terkait jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden tergantung pada keputusan politik yang diambil.

Walaupun demikian, Mahfud mengingatkan bahwa pembuatan dokumen dan dugaan manipulasi aturan harus ditindaklanjuti secara hukum. Ia mendesak agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah segera dipanggil dan diperiksa. "Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," tutupnya.

Artikel Terkait