Indonesia Police Watch (IPW) menuntut agar proses penegakan hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum atas penemuan 1.048 ton udang impor di Jawa Timur dilakukan dengan transparansi. Tuntutan ini muncul setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kasus tersebut pada 22 September 2026, yang diperkirakan dapat menyebabkan kerugian negara mencapai Rp405,8 miliar.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa kasus ini diduga melibatkan dua perusahaan besar yang memiliki pemilik yang sama, yaitu PT BB dan PT MP. Udang yang diimpor seharusnya hanya menjalani proses penanganan untuk diekspor kembali, namun diduga telah merembes ke pasar domestik.
Kerugian bagi Petambak Lokal
“Kebocoran komoditas impor ke pasar domestik ini tidak hanya merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, tetapi juga nyata-nyata menghancurkan harga dan keberlangsungan hidup para petambak udang lokal,” ungkap Sugeng.
Di sisi lain, IPW juga menerima informasi mengenai adanya whistleblower yang telah menyampaikan laporan resmi kepada beberapa instansi, termasuk Direktur Jenderal Pajak (DJP), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Kejaksaan Agung. Laporan tersebut mengindikasikan adanya praktik tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah berlangsung lama.
Modus Operandi yang Terungkap
“Dari hasil analisis IPW, ditemukan modus operandi tindak pidana perpajakan dan TPPU yang selama ini berlangsung, di antaranya: membuat utang fiktif guna menghindari kewajiban perpajakan dan melakukan skema transaksi tunai guna menghindari pencatatan laporan keuangan,” jelas Sugeng.
Sejarah ketidakpatuhan ini bukanlah hal baru. IPW memperoleh informasi bahwa DJP Jawa Timur sebelumnya pernah mendeteksi indikasi ketidakpatuhan pajak dari PT MP sekitar tahun 2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK). Namun, praktik tersebut diduga masih terus berlanjut hingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan saat ini.
Menanggapi situasi ini, IPW menekankan tiga poin utama: pertama, mendesak Dirjen Pajak, Kortastipidkor Polri, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera menyelidiki laporan masyarakat yang telah diajukan; kedua, mendukung penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh yang objektif, termasuk audit laporan keuangan perusahaan dan pihak terkait; ketiga, mendesak penerapan sanksi hukum yang tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum oleh pihak korporasi maupun pihak penerima manfaat yang terlibat.