Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum telah dimulai, memicu kekhawatiran di kalangan pengamat politik. Partai-partai koalisi pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah sepakat untuk menetapkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
Penyederhanaan Sistem Kepartaian
Pengamat politik Nurmal Idrus menyatakan bahwa kesepakatan ini menunjukkan bahwa revisi RUU Pemilu akan mengarah pada penyederhanaan sistem kepartaian. “Menurut saya, kesepakatan awal koalisi pemerintah ini merupakan sinyal revisi UU Pemilu mulai diarahkan pada penyederhanaan sistem kepartaian,” ujarnya. Partai-partai yang telah menyetujui ambang batas tersebut meliputi Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Nasdem, Demokrat, dan PKS. Sementara itu, PDIP yang tidak tergabung dalam pemerintahan juga menyatakan tidak keberatan dengan keputusan ini.
Nurmal menekankan bahwa isu ambang batas bukan hanya soal angka, tetapi juga efektivitas. “Namun, persoalannya bukan semata apakah 5 persen terlalu tinggi atau rendah, melainkan bagaimana desainnya tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan suara rakyat,” terangnya. Ia juga mengingatkan bahwa penyederhanaan partai harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menghilangkan saluran representasi di DPR. “Jangan sampai alasan penyederhanaan partai justru membuat suara pemilih dalam jumlah besar kehilangan saluran representasi di DPR,” tegasnya. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar ini menambahkan bahwa pembahasan RUU Pemilu seharusnya tidak hanya menjadi kesepakatan elit partai koalisi.
Perlu Keterlibatan Semua Pihak
Nurmal menekankan pentingnya melibatkan semua pihak dalam pembahasan ini. “Partai nonkoalisi, partai baru, masyarakat sipil, akademisi, dan publik perlu dilibatkan secara terbuka, agar aturan main Pemilu 2029 benar-benar lahir dari kepentingan demokrasi, bukan sekadar konfigurasi politik kekuasaan hari ini,” pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa usulan ambang batas parlemen 5 persen merupakan angka yang ideal untuk mencapai penyederhanaan partai politik. “Angka 5 persen itu ideal. Pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi, semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan,” ucapnya saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta.
Komarudin juga menekankan bahwa ambang batas parlemen harus mengakomodasi suara seluruh rakyat. Anggota Komisi II DPR ini mengingatkan agar norma ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dirumuskan dengan hati-hati. “Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” tambahnya. Usulan ambang batas 5 persen telah disepakati oleh partai-partai koalisi dalam pertemuan sebelumnya, yang juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono. Komarudin menegaskan bahwa PDIP tidak merasa ditinggalkan meskipun tidak terlibat dalam pertemuan tersebut. “Mereka pasti punya strategi juga, tapi saya kira undang-undang ini kan milik publik … Strategi partai atau koalisi boleh-boleh saja, tapi akhirnya pasti dibahas di DPR,” pungkasnya.