Update
Kunto Aji Kena Teror Buzzer usai Vokal di Media Sosial, Rumah Dikirim Orderan Ojol Fiktif Kiky Saputri Minta Maaf usai Video Naik Jet Pribadi Viral, Sebut Istilah 'Rakyat Jelata' Hanya Candaan Kalah 1-2 dari Persib Bandung, Kapten Melbourne Victory Jason Davidson Emosi Wapres AS Tuding Perang dengan Iran Jadi Penyebab Kekalahan Partai Republik di Pemilu Sela Jokowi Bawa Ijazah Asli, Siap Bersaksi di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa Gunung Semeru Erupsi, Status Masih Siaga Liverpool Tumbang di Istanbul, Real Madrid Selamat Berkat Gol Dramatis Valverde Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Perkara Tudingan Ijazah Palsu Roy Suryo dan Dokter Tifa Hari Ini Israel Cemas Demokrat Kuasai Kongres AS, Bantuan Senjata dan Perang Iran Jadi Sorotan Betrand Peto Berpotensi Jadi Tersangka Kasus TPKS? Praktisi Hukum Ungkap Alasannya Kunto Aji Kena Teror Buzzer usai Vokal di Media Sosial, Rumah Dikirim Orderan Ojol Fiktif Kiky Saputri Minta Maaf usai Video Naik Jet Pribadi Viral, Sebut Istilah 'Rakyat Jelata' Hanya Candaan Kalah 1-2 dari Persib Bandung, Kapten Melbourne Victory Jason Davidson Emosi Wapres AS Tuding Perang dengan Iran Jadi Penyebab Kekalahan Partai Republik di Pemilu Sela Jokowi Bawa Ijazah Asli, Siap Bersaksi di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa Gunung Semeru Erupsi, Status Masih Siaga Liverpool Tumbang di Istanbul, Real Madrid Selamat Berkat Gol Dramatis Valverde Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Perkara Tudingan Ijazah Palsu Roy Suryo dan Dokter Tifa Hari Ini Israel Cemas Demokrat Kuasai Kongres AS, Bantuan Senjata dan Perang Iran Jadi Sorotan Betrand Peto Berpotensi Jadi Tersangka Kasus TPKS? Praktisi Hukum Ungkap Alasannya
News

Perbedaan Mencolok dalam Peralihan Status Dosen dan Guru, Kemendikdasmen serta BKN Berikan Penjelasan

Berita terpopuler hari ini membahas perbedaan mencolok dalam peralihan status dosen dan guru, serta penjelasan dari Kemendikdasmen dan BKN mengenai alih status PPPK ke ASN penuh waktu.

Aruna Sasmita 22 September 2026 52 pembaca jpnn.com jpnn.com
5 Berita Terpopuler: Perbedaan Peralihan Status Dosen & Guru Sangat Mencolok, Kemendikdasmen & BKN Beri Penjelasan
5 Berita Terpopuler: Perbedaan Peralihan Status Dosen & Guru Sangat Mencolok, Kemendikdasmen & BKN Beri Penjelasan

JAKARTA - Pada hari Senin (21/9), sejumlah berita terpopuler mengangkat isu mengenai perbedaan yang signifikan antara peralihan status dosen dan guru. Selain itu, Kemendikdasmen dan BKN memberikan penjelasan terkait proses alih status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi aparatur sipil negara (ASN) penuh waktu. Isu ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk permintaan agar Mendagri menjalankan UU Pemda.

Klarifikasi Kemendikdasmen dan BKN tentang Alih Status PPPK

Perdebatan mengenai alih status pegawai PPPK paruh waktu ke ASN penuh waktu melalui tes masih menjadi topik hangat di kalangan forum PPPK. Banyak yang mempertanyakan apakah peralihan ini memang harus melalui seleksi. Untuk menghindari kesalahpahaman, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, memberikan klarifikasi. Dirjen Nunuk menegaskan bahwa peralihan dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu tidak memerlukan tes tambahan, karena PPPK paruh waktu sudah menjalani serangkaian tes untuk menjadi ASN penuh.

Perbedaan Status Dosen dan Guru PPPK

Ketua P-PPPK Kota Pekanbaru, Riau, Said Syamsul Bahri, S.Pd., mengungkapkan adanya perbedaan yang mencolok dalam proses peralihan status dari dosen PPPK ke PNS dibandingkan dengan guru. Hal ini memicu rasa cemburu di kalangan guru PPPK. Dalam PP 26 Tahun 2026 mengenai pengalihan dosen PPPK ke PNS, terdapat syarat usia yang menyatakan bahwa mereka yang satu tahun menjelang pensiun masih bisa mendaftar untuk peralihan. Said mempertanyakan, "Kenapa PP yang sama ini tidak diterbitkan juga untuk kami guru yang tua-tua yang hari ini berusia jauh di atas 35 tahun plus?"

Permintaan PPPK Satpol PP kepada Mendagri

Sekitar 72 ribu PPPK Satpol PP meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk menjalankan amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 256. Mereka berharap agar kebijakan yang mendukung status mereka sebagai pegawai negeri dapat segera direalisasikan.

Dalam berita lainnya, M. Syukur Mandar dicopot dari jabatannya sebagai Presiden Dewan Nasional Gerakan Oposisi Indonesia melalui Rapat Pleno Luar Biasa Dewan Nasional pada Selasa (15/9). Juru Bicara Gerakan Oposisi Indonesia, Jandri Sihite, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah membahas dugaan komunikasi dan pendekatan politik yang dilakukan Syukur Mandar tanpa mandat organisasi.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait