Update
Politik

Politisi PSI Sarankan Demokrat Tinggalkan Koalisi Usai Polemik Gibran

Dedy Nur Palakka dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik Jansen Sitindaon dari Partai Demokrat terkait isu dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyarankan agar Demo...

Karim Abinaya 02 November 2026 5 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Kader PSI, Dedy Nur Palakka
Kader PSI, Dedy Nur Palakka

Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, memberikan kritik tajam kepada Jansen Sitindaon, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, terkait kontroversi yang melibatkan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam tanggapannya, Dedy menyarankan agar Partai Demokrat mempertimbangkan untuk keluar dari koalisi yang mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran, demi mencegah timbulnya berbagai prasangka politik.

Pernyataan Dedy muncul sebagai respons atas bantahan Jansen terhadap tudingan yang dilontarkan oleh Ketua DPP PSI, Bestari Barus. Bestari menilai bahwa Partai Demokrat sengaja memanfaatkan keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mendorong Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi wakil presiden. Dalam unggahan di akun X pribadinya pada Senin (2/11/2026), Dedy menyatakan bahwa wacana yang diusung Jansen lebih berfokus pada kalkulasi politik praktis dibandingkan dengan argumentasi hukum yang murni. "Ada baiknya @jansen_jsp usulkan partai Demokrat keluar dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran, biar ngga ada tuduhan macam-macam," ungkap Dedy.

Pernyataan Dedy Mengenai Prosedur Konstitusi

Dedy menegaskan bahwa proses pemberhentian seorang kepala negara atau wakil kepala negara telah diatur secara jelas dalam konstitusi, dan tidak dapat dicapai hanya melalui narasi pembatalan dokumen administrasi di media sosial. "Kedua, mekanisme konstitusional pemberhentian Presiden dan Wapres RI sudah diatur secara ketat dalam konstitusi," jelasnya. Ia juga menantang Partai Demokrat untuk menunjukkan keberanian konstitusional di parlemen, alih-alih mengambil jalan pintas terkait kekosongan jabatan wakil presiden. "Ketiga, Partai Demokrat bisa menjadi initiator untuk ajukan hak Angket atau bikin pansus di DPR RI, ngga langsung loncat ke Presiden pilih Wapres langsung dengan alasan ada putusan MA dan MK, itu loncat Pagar Namanya," tambahnya.

Reaksi Jansen terhadap Tuduhan Ambisi Politik

Dedy juga menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan oleh Bestari Barus terhadap tindakan Jansen adalah hal yang wajar dalam konteks politik. "Jadi, wajar kalau bang Bestari Barus menanggapi tulisan anda yang memang lebih banyak nuansa politiknya dari pada hukumnya," tuturnya. Perselisihan ini dimulai ketika Jansen Sitindaon mengomentari dampak dari putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan SMA milik Gibran, yang membuatnya berpendapat bahwa secara hukum, legitimasi Gibran sebagai Wapres tidak memenuhi syarat.

Menanggapi tuduhan tersebut, Jansen membantah dengan tegas dan menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara ulasannya mengenai hukum dengan sosok AHY. “Saya kira terlalu jauh jika pernyataan saya mengenai putusan Mahkamah Agung kemudian dikaitkan Bang Bestari Barus dengan keinginan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Wakil Presiden. Mas AHY tidak perlu ditarik-tarik ke dalam persoalan ini,” ungkap Jansen. Ia juga meminta agar perbedaan tafsir hukum tidak dijadikan alasan untuk menuduh adanya ambisi politik praktis. “Tidak perlu dan jangan mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi dengan spekulasi mengenai kepentingan politik atau siapa yang akan menjadi Wakil Presiden,” tegasnya.

Jansen menekankan pentingnya mendiskusikan substansi putusan, norma konstitusi, dan konsekuensi hukumnya secara mendalam. "Jangan sampai setiap pandangan hukum dan sifatnya konstitusional justru ditafsirkan sebagai ambisi politik. Demokrasi membutuhkan kedewasaan kita bersama untuk membedakan mana pandangan hukum dan mana kepentingan politik,” lanjutnya. Meskipun perdebatan mengenai keabsahan suket penyetaraan pendidikan Gibran semakin memanas di kalangan politisi, UUD 1945 menegaskan bahwa penetapan maupun pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus melalui prosedur konstitusional resmi yang melibatkan persidangan DPR, uji di Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Artikel Terkait