Update
News

Larangan Penggunaan Vape bagi Anggota Polri dan PNS Polri

Mabes Polri mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penggunaan rokok elektrik bagi seluruh anggota kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar kantor.

Kalula Putri 02 November 2026 4 pembaca jpnn.com jpnn.com
Polisi dan PNS Polri Dilarang Pakai Vape, Ada SE Kapolri
Polisi dan PNS Polri Dilarang Pakai Vape, Ada SE Kapolri

Mabes Polri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota kepolisian. Larangan ini berlaku tidak hanya di area kerja, tetapi juga di luar kantor. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2026, seperti yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

Aturan yang Diterapkan untuk Seluruh PNS Polri

Ketentuan ini juga mencakup seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polri, mulai dari Mabes, Polda, Polres, hingga Polsek. Setiap personel yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Irjen Isir menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah proaktif Polri dalam menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah, termasuk yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Penyalahgunaan Vape dalam Peredaran Narkotika

Irjen Isir menegaskan bahwa saat ini, perangkat vape berpotensi disalahgunakan sebagai media untuk peredaran narkotika, termasuk narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan dalam perangkat tersebut. "Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ujarnya pada hari Minggu, 11 November 2026.

Dia juga mencatat bahwa salah satu alasan di balik kebijakan ini adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Irjen Isir menekankan bahwa Polri sebagai lembaga penegak hukum tidak hanya berfokus pada penindakan kasus narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi.

Oleh karena itu, kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal Polri diharapkan dapat menjadi contoh dan diikuti oleh institusi lain serta masyarakat. "Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," tambahnya.

Irjen Isir berharap kebijakan ini juga berkontribusi dalam membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, profesional, dan berkomitmen. Setiap personel diharapkan dapat menjaga integritas dan menjadi teladan di masyarakat, serta menunjukkan komitmen nyata Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari perang yang tidak pernah berakhir melawan narkotika.

Artikel Terkait