Manipulasi Beras Fortifikasi dan Pengemasan Ulang SPHP
Aparat kepolisian berhasil membongkar dua kasus dugaan penyelewengan komoditas beras di dua lokasi berbeda, yakni Sumatera Utara dan Pasuruan, Jawa Timur. Di Sumatera Utara, polisi mengusut dugaan kecurangan produk beras fortifikasi senilai Rp14,1 miliar dengan total produksi mencapai 525 ton akibat ketidaksesuaian kandungan beras dengan informasi yang tertera pada label kemasan.
Sementara di Pasuruan, Jawa Timur, kepolisian membongkar praktik pengemasan ulang (repacking) beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 20 ton. Beras SPHP yang semestinya disalurkan sesuai ketentuan diduga kuat dikemas ulang menggunakan kemasan lain demi meraup keuntungan pribadi. Dalam kasus di Pasuruan ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketegasan Mentan Amran
Merespons temuan tersebut, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh rantai pelanggaran tersebut. Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun kepada pihak-pihak yang mempermainkan mutu, harga, maupun distribusi beras masyarakat.
“Tidak boleh kita kompromi yang melakukan pelanggaran,” tegas Amran dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Amran memaparkan bahwa pemerintah telah merancang kebijakan pangan secara seimbang demi melindungi seluruh pihak, mulai dari penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk menjaga keberlangsungan produsen/petani hingga Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjamin keterjangkauan harga bagi konsumen.
“Ada HPP, harga pembelian pemerintah, supaya produsen bisa bertahan. Tapi ada HET, harga eceran tertinggi, supaya konsumen bisa menikmati. Ini tujuannya subsidi,” terangnya.
Pangan Sebagai Komoditas Strategis dan Penguatan Regulasi
Menurut Amran, penyalahgunaan beras SPHP serta manipulasi beras fortifikasi sangat bertentangan dengan tujuan besar subsidi pemerintah. Masyarakat berhak mendapatkan produk beras yang sesuai dengan mutu, kandungan nutrisi, label, dan standar harga yang telah ditetapkan.
Ia mengingatkan bahwa pangan merupakan komoditas vital yang berdampak langsung terhadap stabilitas keamanan dan politik nasional.
“Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” ucap Amran.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, pemerintah akan memperketat regulasi, menerbitkan surat edaran, serta mengintensifkan sosialisasi mengenai sanksi denda dan pidana bagi para pelaku pelanggaran melalui kolaborasi erat bersama kepolisian dan kejaksaan.
“Pengetatan, regulasi, nanti ada surat edaran. Supaya juga edukasi nanti, sosialisasi kita beritahu bahwa risikonya begini, dendanya sekian, ini pidana kalau melakukan. Sosialisasi diperkuat, tapi kolaborasi kita dengan kepolisian, kejaksaan sangat kuat,” pungkasnya.