Update
Nasib Jabatan Wakil Presiden Gibran Usai Vonis MA, Mahfud MD Berikan Penjelasan Banjir Melanda Dua Desa di Aceh Selatan, Ratusan Warga Dievakuasi HUT ke-27 GRANAT: Togar Sianipar Serukan Penguatan P4GN untuk Melindungi Generasi Muda BRI Resmikan Posyandu Lili dan Kebun Pangan Perempuan di Sleman Tanggapan Politisi PSI Terhadap Kritikan Akbar Faizal kepada Jokowi Menhut Temukan Pelanggaran Kehutanan di Kalimantan Tengah, Segel Kayu dan Alat Berat Dampak Spread terhadap Aktivitas Trading: Analisis dari Elev8 Pentingnya Memahami Putusan MA Terkait Gibran, Sekjen Projo Ingatkan Publik Kemenlu Mengonfirmasi Tewasnya WNI yang Bergabung dengan Militer Rusia di Ukraina Kolaborasi ITERA dan BRIN untuk Menyesuaikan Kurikulum dengan Permintaan Industri Pertambangan Nasib Jabatan Wakil Presiden Gibran Usai Vonis MA, Mahfud MD Berikan Penjelasan Banjir Melanda Dua Desa di Aceh Selatan, Ratusan Warga Dievakuasi HUT ke-27 GRANAT: Togar Sianipar Serukan Penguatan P4GN untuk Melindungi Generasi Muda BRI Resmikan Posyandu Lili dan Kebun Pangan Perempuan di Sleman Tanggapan Politisi PSI Terhadap Kritikan Akbar Faizal kepada Jokowi Menhut Temukan Pelanggaran Kehutanan di Kalimantan Tengah, Segel Kayu dan Alat Berat Dampak Spread terhadap Aktivitas Trading: Analisis dari Elev8 Pentingnya Memahami Putusan MA Terkait Gibran, Sekjen Projo Ingatkan Publik Kemenlu Mengonfirmasi Tewasnya WNI yang Bergabung dengan Militer Rusia di Ukraina Kolaborasi ITERA dan BRIN untuk Menyesuaikan Kurikulum dengan Permintaan Industri Pertambangan
Politik

Nasib Jabatan Wakil Presiden Gibran Usai Vonis MA, Mahfud MD Berikan Penjelasan

Mahfud MD menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keterangan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka memiliki dampak hukum yang serius dan harus ditindaklanjuti, namun kelanjutan ja...

Yoga Samadhi 02 November 2026 4 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Prof Mahfud MD
Prof Mahfud MD

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki konsekuensi hukum yang serius dan perlu ditindaklanjuti. Mahfud menegaskan bahwa keabsahan dokumen administrasi pendidikan tidak berhubungan langsung dengan kelanjutan posisi Gibran dalam pemerintahan.

Politik dan Hukum dalam Kasus Gibran

Menurut Mahfud, kelanjutan jabatan wakil presiden sepenuhnya merupakan ranah kompromi politik. Sementara itu, dugaan pelanggaran hukum terkait penerbitan suket harus diselidiki hingga ke ranah pidana. “Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud di akun X miliknya pada Minggu (1/11/2026).

Mahfud juga meminta agar setiap indikasi kecurangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen penyetaraan tersebut, termasuk penggunaan Pasal 18 ayat (3), ditangani secara transparan oleh aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Dikdasmen) sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Analisis Hukum dan Implikasi Keputusan

Selain mendesak pengusutan pidana, Mahfud menjelaskan perbedaan antara dua doktrin hukum tata usaha negara yang menjadi perdebatan publik, yaitu ex nunc (berlaku prospektif) dan ex tunc (berlaku retroaktif). Ia menjelaskan bahwa pilihan kata dalam amar putusan pengadilan sangat menentukan sifat dari pemberlakuan vonis tersebut. Jika hakim menggunakan istilah "dibatalkan" atau "membatalkan", maka putusan tersebut termasuk dalam kategori ex nunc. “Kalau berlaku prospektif atau ex nunc, istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’, artinya berlaku prospektif,” ungkap Mahfud.

Mahfud menambahkan, jika berlaku retroaktif atau ex tunc, maka amar putusan MA akan berbunyi ‘batal’ dan bukan ‘membatalkan’. Berdasarkan analisis normatif terhadap amar Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi sengketa Subhan Palal, Mahfud menyimpulkan bahwa posisi hukum suket penyetaraan Gibran telah diputus secara ex tunc, yang berarti dokumen tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal penerbitannya. “Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan ‘batal’, bukan ‘membatalkan’. Ia adalah ex tunc, artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” tegas Mahfud.

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa meskipun keabsahan dokumen pendidikan tersebut telah gugur, hal itu tidak secara otomatis membuat pejabat publik mundur dari jabatannya. Proses tersebut memerlukan mekanisme pemakzulan atau jalur tata negara yang sah melalui DPR dan MPR.

Artikel Terkait