Update
News

Menhut Temukan Pelanggaran Kehutanan di Kalimantan Tengah, Segel Kayu dan Alat Berat

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, menemukan pelanggaran kehutanan berupa kayu ilegal dan alat berat yang disegel.

Karim Abinaya 01 November 2026 1 pembaca jpnn.com jpnn.com
Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Menhut Segel Kayu & Sita Alat Berat
Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Menhut Segel Kayu & Sita Alat Berat

KALIMANTAN TENGAH - Pada hari Sabtu, 31 Oktober, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja untuk meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah. Selama perjalanan, Menhut menemukan beberapa indikasi pelanggaran kehutanan, termasuk tumpukan kayu gelondongan yang diduga ilegal, truk bermuatan kayu, serta alat berat yang disegel.

Raja Juli menyatakan bahwa tumpukan kayu gelondongan tersebut diduga berasal dari kegiatan ilegal. Ia kemudian turun langsung ke lokasi untuk memeriksa bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Petugas Gakkum memanggil kepala desa setempat untuk meminta keterangan mengenai kepemilikan kayu tersebut. Mengingat adanya dugaan pelanggaran, lokasi tumpukan kayu langsung dipasangi garis oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk mengamankan area tersebut dan kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Menhut Raja Juli menjelaskan, “Kami kemudian berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.” Selain itu, dalam perjalanan tersebut, Menhut juga menemukan dua truk yang muatannya ditutup terpal. Setelah pemeriksaan, petugas menemukan bahwa muatan kayu di dalamnya juga diduga ilegal. Kayu tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk verifikasi dokumen terkait asal-usul dan legalitas pengangkutannya.

Pemeriksaan Alat Berat di Kawasan Hutan

Menhut tidak berhenti di situ, ia juga menghentikan perjalanan setelah menemukan alat berat berupa ekskavator di kawasan hutan. Bersama tim, ia melakukan pengecekan terhadap keberadaan alat berat tersebut, yang kemudian disegel untuk kepentingan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut. Rangkaian temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan kehutanan dilakukan secara langsung di lapangan, termasuk terhadap aktivitas pengangkutan kayu dan penggunaan alat berat di kawasan hutan.

Kementerian Kehutanan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang ditemukan di lapangan, serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. “Kami nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SPLK. Di pinggir jalan juga kami lihat tadi ada pabrik kayu yang kemungkinan besar juga kayunya pasti. Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi, saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” kata Menhut kepada jajaran Gakkum dan Polhut.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum kehutanan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh untuk melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal. “Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus diperkuat agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Artikel Terkait