Freddy Alex Damanik, Sekretaris Jenderal Ormas Pendukung Pemerintah (PROJO), mengingatkan publik untuk tidak memberikan interpretasi yang berlebihan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut hanya berkaitan dengan sengketa administrasi dokumen dan tidak berdampak pada keabsahan Pemilu Presiden 2024 atau menjadi dasar hukum untuk memakzulkan Wakil Presiden.
“Jadi, putusan MA itu harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Tentu sengketa yang diputus adalah sengketa hukum administrasi mengenai pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan sengketa pemilihan presiden, dan tentu bukan pemberhentian wakil presiden,” jelas Freddy dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV pada Minggu (1/11/2026).
Pentingnya Memahami Ranah Hukum
Freddy meminta masyarakat dan para pemerhati hukum untuk dapat membedakan dengan cermat tiga ranah hukum yang memiliki batasan serta mekanisme penyelesaian yang berbeda, yaitu hukum administrasi negara, hukum pemilu, dan hukum tata negara. “Jangan mencampuradukkan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu, konstitusi, dan hukum tata negara. Ketiganya tentu memiliki objek, kewenangan, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda,” tuturnya.
Merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur syarat dan prosedur pemberhentian presiden maupun wakil presiden, Freddy menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan (impeachment) memerlukan pembuktian yang berat di DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga persidangan MPR. Oleh karena itu, putusan MA mengenai dokumen pendidikan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk pemakzulan. “Jadi, tidak bisa langsung diproses oleh DPR melalui upaya pemakzulan seperti yang disebutkan tadi. Mandat rakyat yang sudah diwujudkan melalui pemilu tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak,” terangnya.
Konstelasi Politik di Balik Putusan MA
Freddy juga menyoroti pentingnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya norma yang mengatur persyaratan pendidikan bagi lulusan luar negeri, sebagai bagian dari konteks yang harus dianalisis secara menyeluruh. Di luar diskursus hukum, ia mencermati konstelasi politik yang menyertai putusan MA tersebut. Freddy meyakini ada motif politik yang berusaha menyerang kepemimpinan nasional Presiden Prabowo Subianto, mengingat Prabowo dan Gibran merupakan pasangan dalam Pilpres 2024.
“Target utamanya memang Presiden Prabowo. Pertama menjatuhkan Wakil Presiden Gibran, kemudian target berikutnya menjatuhkan Presiden Prabowo,” ungkapnya. Meskipun tidak memberikan bukti yang rinci mengenai indikasi tersebut, Freddy menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam opini hukum yang bisa menyesatkan demi kepentingan kelompok tertentu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membacakan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi pemohon Muhammad Subhan Palal. Dalam putusan tersebut, majelis kasasi membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 62/G/2026/PTUN.JKT serta Pengadilan Tinggi TUN yang sebelumnya menolak gugatan Subhan. MA mengadili sengketa tersebut dengan mengabulkan pembatalan suket penyetaraan SMA milik Gibran secara keseluruhan.