Hasyim Muhammad, seorang penulis dan aktivis media sosial, mengangkat isu mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden yang kembali menjadi perdebatan, terutama terkait latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mengajak masyarakat untuk melihat masalah ini dari perspektif substansi, bukan hanya terfokus pada keberadaan ijazah sekolah menengah atas (SMA).
Menurut Hasyim, syarat pendidikan minimal SMA bagi calon presiden dan wakil presiden harus dipahami dalam konteks kemampuan individu untuk menjalankan tugas publik. Ia berpendapat bahwa tingkat pendidikan formal tidak selalu menjadi ukuran mutlak untuk kapasitas kepemimpinan. Hasyim mengingatkan pengalaman Indonesia yang pernah dipimpin oleh Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, serta Megawati Soekarnoputri, yang keduanya tidak menyelesaikan pendidikan sarjana namun dianggap memiliki kemampuan memimpin negara.
“Kenapa dulu dibuat aturan syarat calon capres-cawapres hanya minimal SMA, bukan S1? Karena saat itu ada Gus Dur dan Megawati yang tidak tamat sarjana,” tulis Hasyim dalam pernyataannya di X, pada Minggu (1/11/2026). Ia menekankan bahwa syarat pendidikan minimal SMA adalah pertimbangan terhadap substansi kemampuan seseorang, bukan sekadar pencapaian akademis.
Pendidikan Tinggi Tanpa Ijazah SMA
Hasyim juga mengaitkan pandangannya dengan isu lain, yaitu kemungkinan seseorang melanjutkan pendidikan tinggi tanpa memiliki ijazah SMA. Ia menjelaskan bahwa jalur pendidikan di luar negeri memungkinkan individu untuk melanjutkan ke perguruan tinggi melalui mekanisme tertentu, tanpa harus mengikuti jalur pendidikan yang umum di Indonesia. Dalam konteks ini, Hasyim berpendapat bahwa seseorang yang tidak memiliki ijazah SMA tetapi telah mendapatkan gelar sarjana secara sah tidak seharusnya langsung dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.
Namun, ia juga menekankan pentingnya memverifikasi proses penerimaan mahasiswa dan pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut. Hasyim menyatakan bahwa perlu diperiksa apakah proses masuk, perkuliahan, dan penerbitan gelar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga keabsahan gelar sarjana dan prosedur pendidikan yang dijalani menjadi elemen penting dalam menilai masalah ini.
Contoh Azrul Ananda
Untuk memperkuat argumennya, Hasyim mencontohkan Azrul Ananda, putra Dahlan Iskan, yang menempuh pendidikan di Amerika Serikat. Ia menjelaskan bahwa Azrul hanya menyelesaikan pendidikan hingga kelas 10 di AS, kemudian melanjutkan ke junior college selama dua tahun dan akhirnya menempuh pendidikan di universitas selama dua tahun untuk meraih gelar sarjana. Hasyim menggunakan contoh ini untuk menunjukkan bahwa jalur pendidikan di luar negeri tidak selalu sejalan dengan sistem pendidikan formal di Indonesia.
“Apakah kita akan menolak orang seperti Azrul Ananda sebagai pemimpin bangsa ini hanya karena dia tak punya ijazah SMA? Tentu tidak,” tulisnya. Ia berargumen bahwa seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana melalui jalur yang sah tidak seharusnya disamakan dengan individu yang hanya menyelesaikan pendidikan SMP.
Hasyim menegaskan bahwa pandangannya tidak dimaksudkan untuk membela Gibran dalam perdebatan mengenai syarat pendidikan. Ia menekankan bahwa ia memperjuangkan konsistensi logika dalam memahami syarat pendidikan, terutama bagi mereka yang menempuh jalur pendidikan yang berbeda dari sistem yang umum di Indonesia. “Saya tidak sedang membela Gibran. Saya sedang memperjuangkan logika sederhana tentang banyaknya anak bangsa yang tak punya lembar ijazah SMA tapi punya ijazah S1,” tulisnya.
Ia juga mengingatkan agar ketidaksukaan terhadap seseorang tidak memengaruhi cara berpikir dalam menilai persoalan hukum dan pendidikan. Menurut Hasyim, perdebatan mengenai syarat pendidikan seharusnya tidak hanya berhenti pada ada atau tidaknya selembar ijazah, tetapi juga mempertimbangkan jenjang pendidikan yang telah diselesaikan serta keabsahan kualifikasi akademis yang dimiliki.
Untuk menjelaskan pandangannya, ia menggunakan analogi rekrutmen di perusahaan. Jika sebuah perusahaan mensyaratkan calon karyawan minimal lulusan SMA, tetapi pelamar menunjukkan ijazah sarjana, Hasyim mempertanyakan apakah perusahaan tersebut akan menolaknya hanya karena pelamar tidak memiliki ijazah SMA. Ia berpendapat bahwa dalam situasi seperti itu, kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi seharusnya menjadi pertimbangan.
Namun, analogi tersebut tidak serta-merta menyelesaikan masalah hukum pencalonan presiden dan wakil presiden. Syarat jabatan publik harus dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai dokumen pendidikan dan mekanisme pengakuan kualifikasi dari luar negeri. Pada akhirnya, argumen Hasyim menempatkan substansi pendidikan sebagai fokus utama perdebatan, sementara pertanyaan mengenai apakah kualifikasi pendidikan tertentu memenuhi syarat pencalonan tetap memerlukan penilaian berdasarkan norma hukum yang relevan.