Update
Politik

Dede Budhyarto Kritik Jansen Sitindaon Terkait Putusan MA Mengenai Gibran

Dede Budhyarto, loyalis Joko Widodo, menanggapi pernyataan Jansen Sitindaon mengenai keputusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai banyak pihak yang diam saat ma...

Arya Yudhistira 02 November 2026 5 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Dede Budhyarto
Dede Budhyarto

Dede Budhyarto, yang dikenal sebagai pendukung setia Joko Widodo, memberikan tanggapan atas pernyataan Jansen Sitindaon, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan surat keterangan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dede mengungkapkan bahwa ketika berbagai bencana seperti banjir, keracunan makanan pada anak-anak, kebakaran hutan, serta kasus korupsi di kejaksaan terjadi, para anggota DPR dan pemimpin partai koalisi justru memilih untuk diam. “Tapi begitu ada peluang merebut kursi kekuasaan, mendadak tampil bak pahlawan kesiangan. Ilmunya dikeluarkan, katanya bicara atas nama rakyat. CENSU kabeh,” ujar Dede, yang akrab disapa Kang Dede, pada Senin (2/11/2026).

Pernyataan Jansen Sitindaon

Sebelumnya, Jansen Sitindaon menyampaikan pendapatnya melalui akun X pribadinya. Dia menyatakan bahwa sebagai seorang politikus yang rasional, terlebih dengan latar belakang hukum, sulit baginya untuk tidak bersuara setelah putusan MA diumumkan. Jansen mengaku banyak teman yang menanyakan pendapatnya, termasuk dari kalangan media. Dia menjelaskan bahwa saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya diumumkan, dia masih bisa memilih untuk diam meskipun banyak kritik yang ditujukan kepadanya. Jansen merasa putusan MK tersebut tidak cukup tegas karena menggunakan frasa “belum ditemukan atau tidak ditemukan”. Namun, ia menilai putusan MA kali ini sangat jelas dan tegas, sehingga tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut. “Tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan,” tulis Jansen, merujuk pada amar putusan tersebut.

Legitimasi Gibran Dipertanyakan

Jansen menegaskan bahwa putusan MA yang menyatakan surat keterangan tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, mengakibatkan legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat. “Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT,” tulisnya. Dia menambahkan bahwa jika amar putusan MA diikuti secara harfiah, status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak lagi sah.

Jansen mengusulkan dua opsi yang dapat diambil, yaitu Gibran mundur atau DPR bersama MPR mengambil langkah politik dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD. “Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq. MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan putusan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa, sementara dalam perkara perdata oleh juru sita. Namun, karena ini berkaitan dengan jabatan kenegaraan, Jansen berpendapat bahwa DPR dan MPR akan berperan jika Gibran tidak mengundurkan diri.

Jansen juga mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan apakah masalah ini akan berlanjut ke proses politik di DPR dan MPR. Meskipun demikian, ia mengaku belum ingin membahas lebih jauh mengenai kemungkinan tersebut karena merasa persoalan ini sudah berada di ranah politik yang lebih tinggi. “Apakah perkara ini akan lanjut ke ‘eksekusi’ politik di DPR cq. MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para ‘dewa-dewa’ yang maqomnya ada di ‘langitan’. Untuk kita yang levelnya masih di ‘daratan’ baru bisa sekadar memberi pendapat hukum saja,” tuturnya.

Jansen menekankan bahwa pernyataan tersebut adalah pendapat pribadinya yang disampaikan untuk menjawab pertanyaan dari teman-teman dan rekan media mengenai putusan MA yang baru saja dikeluarkan. “Demikian sedikit pendapat saya, untuk teman-teman dan rekan media yang sejak semalam bertanya soal ini. Sekali lagi, ini pendapat pribadi saya, berdasarkan sumber hukum putusan MA yang baru saja keluar,” pungkasnya.

Artikel Terkait