Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, memberikan respon terbuka terhadap kritik yang dilontarkan oleh politikus senior Akbar Faizal kepada Presiden Joko Widodo terkait kelayakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dedy menilai bahwa kritik yang disampaikan Akbar cenderung tidak objektif dan penuh dengan kepentingan politik pribadi.
Kritik Terhadap Konsistensi Akbar Faizal
Melalui unggahan di akun X pribadinya pada Minggu (1/11/2026), Dedy mempertanyakan konsistensi Akbar dalam menanggapi berbagai isu di lembaga peradilan sebelumnya. Ia menyatakan, "Beliau ini ngga bunyi sama sekali ketika orang-orang yang ngga punya legal standing masuk MK. Kedua, beliau juga ngga bunyi saat MA bikin keputusan kilat di hari yang sama." Dedy menganggap bahwa suara kritis Akbar hanya muncul ketika berhubungan dengan kepentingan politik kelompoknya.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan, "Kita jadi paham bahwa kalau terkait dengan kepentingan dia maka tidak akan ada bunyi-bunyian kritis, tapi kalau terkait dengan kepentingan dia maka bunyi-bunyian menjadi rame." Ia juga mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan di Indonesia telah menyediakan norma dan saluran resmi untuk menguji dan memeriksa keberadaan pejabat tinggi negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, jika menghadapi masalah serius.
Pentingnya Menghormati Mekanisme Konstitusional
Dedy menegaskan bahwa Akbar Faizal tampaknya lupa bahwa ada mekanisme konstitusional yang dapat digunakan untuk memeriksa Presiden atau Wakil Presiden ketika ada persoalan serius. "Tapi, beliau ini juga lupa bahwa bangsa ini punya mekanisme konstitusional dalam memeriksa Presiden atau Wapres ketika ada masalah serius," ujarnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersikap sabar dan menghormati hukum yang berlaku, tanpa melakukan penilaian sepihak di ruang publik. "Dan mekanisme itu belum diaktifkan sama sekali. Mari kita tunggu sampai mekanisme konstitusional itu diaktifkan," pungkasnya. Tanggapan Dedy muncul setelah Akbar Faizal menyampaikan kritik tajam kepada Jokowi terkait pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran oleh Mahkamah Agung (MA). Pada saat itu, Akbar meminta Jokowi untuk bersikap realistis dan menyebut bahwa publik merasa terbebani oleh ketidakmampuan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Perdebatan ini semakin memanas setelah Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026) yang mengabulkan kasasi dari pemohon Muhammad Subhan Palal. Dalam putusannya, majelis kasasi membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya dan menyatakan bahwa suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.