Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh Pang Dewo, seorang warga dari Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, kini memasuki fase baru. Melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Pang Dewo resmi mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri di Jakarta pada hari Kamis, 29 Oktober 2026.
Pengaduan tersebut diajukan karena penanganan kasus di Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar diduga penuh dengan tindakan yang tidak profesional, penyalahgunaan wewenang, serta adanya permintaan sejumlah dana operasional. Raka menjelaskan bahwa penyelidikan atas laporan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan tanda tangan tersebut terdaftar dalam STPP/359/VIII/2025/DITRESKRIMUM POLDA KALBAR. Namun, dalam proses penanganannya, kasus ini terkesan terhenti dan penuh kejanggalan.
Permintaan Biaya Operasional yang Mencurigakan
Raka mengungkapkan bahwa Pang Dewo, selaku Ketua Vihara Sip Fuk Thong, justru dibebani dengan berbagai permintaan biaya operasional oleh oknum aparat. "Klien kami diminta menyediakan biaya operasional untuk pembelian tiket pesawat pemeriksaan saksi ahli di Jakarta serta uang operasional klarifikasi ke Pemangkat," ujarnya dalam siaran pers.
Dia juga menambahkan bahwa aliran dana tersebut dikirimkan ke beberapa rekening yang diduga milik anggota penyelidik berinisial RP, anggota Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar berinisial SR, serta pihak lain berinisial AS. Selain itu, Kanit Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar yang berinisial S juga diduga meminta dukungan dana lainnya yang diserahkan secara tunai.
Harapan untuk Keadilan
Meskipun dana operasional telah diserahkan, Raka menegaskan bahwa penanganan perkara yang dilaporkan tidak menunjukkan kejelasan. "Kami menyayangkan sikap penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar di bawah kepemimpinan S yang terkesan ingin menghentikan kasus ini. Pasalnya, penyidik menyatakan secara lisan bahwa ahli yang kami ajukan tidak dapat menguatkan hasil penyelidikan," katanya.
Raka juga menyampaikan bahwa situasi semakin memanas saat diskusi dilakukan antara oknum pejabat Polda Kalbar dan Kanit Subdit I Ditreskrimum. Oknum pejabat tersebut diduga bersikap sewenang-wenang dengan menyatakan bahwa laporan tersebut tidak mungkin dijadikan laporan polisi, apalagi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dia berharap agar ada kepastian hukum yang adil terhadap laporan yang diajukan oleh umat Buddha tersebut. Menurutnya, perjuangan umat Buddha bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mempertahankan aset milik agama Buddha yang saat ini dikuasai oleh pihak lain, meskipun telah dilampirkan dokumen pendukung berupa putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap serta keterangan dari ahli.
"Klien kami saat ini dalam kondisi sakit-sakitan. Tentu harapannya melalui aduan ini, Propam Polri dapat menindak tegas para penyelidik yang diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang. Kami juga meminta pergantian tim penyidik agar keadilan hukum dapat ditegakkan di Polda Kalimantan Barat," tutup Raka.