Update
Ekonomi

Pemerintah Berikan Insentif Pembelian Mesin Baru Hingga 25 Persen

Pemerintah Indonesia meluncurkan insentif bagi pelaku industri untuk memperbarui mesin produksi, dengan insentif mencapai 25 persen bagi mesin dalam negeri dan 10 persen untuk mesin impor.

Dewa Raka 01 November 2026 10 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Pemerintah kucurkan insentif 25 persen untuk mesin produksi dalam negeri dan 10 persen untuk mesin impor, serta mendorong peningkatan kapasitas industri. (FOTO:CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Pemerintah kucurkan insentif 25 persen untuk mesin produksi dalam negeri dan 10 persen untuk mesin impor, serta mendorong peningkatan kapasitas industri. (FOTO:CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan program insentif bagi pelaku industri yang melakukan pembaruan mesin produksi. Insentif yang ditawarkan mencapai 25 persen untuk pembelian mesin baru yang diproduksi di dalam negeri, sedangkan untuk mesin impor, insentif yang diberikan sebesar 10 persen.

Program Restrukturisasi Mesin dan Peralatan

Menteri Perindustrian, Muhammad Sarmuji, menjelaskan bahwa insentif ini merupakan bagian dari program restrukturisasi mesin dan peralatan. Program ini diharapkan dapat mendorong pelaku industri untuk mengganti mesin lama mereka dengan mesin baru, sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan produksi. "Khusus untuk restrukturisasi mesin, di beberapa daerah sudah banyak pengusaha-pengusaha muda kita yang menyambutnya. Jadi sistemnya, mesin-mesin yang lama, lalu kita membantu dengan sistem reinvest," ujar Sarmuji dalam paparan di Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2026 yang berlangsung di Jakarta pada hari Jumat, 30 Oktober.

Detail Insentif dan Dukungan Lainnya

Sarmuji menjelaskan bahwa besaran insentif dibedakan berdasarkan asal mesin yang dibeli. Pelaku industri yang memilih mesin impor akan mendapatkan insentif sebesar 10 persen, sedangkan untuk mesin yang diproduksi di dalam negeri, insentifnya mencapai 25 persen. "Kalau mesin dari impor, penggantinya 10 persen. Kalau dari produksi mesinnya, itu 25 persen. Jadi ini bisa dimanfaatkan oleh teman-teman kami di daerah-daerah," tambahnya.

Selain program restrukturisasi mesin, pemerintah juga menyediakan dukungan fiskal lainnya untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industri nasional. Dukungan tersebut meliputi tax holiday, tax allowance, serta pembebasan bea masuk untuk barang modal dan bahan baku tertentu. Di sisi lain, dukungan nonfiskal mencakup jaminan investasi melalui skema objek vital nasional, penyediaan gas industri dengan harga tertentu, program restrukturisasi mesin dan peralatan, serta penyederhanaan perizinan perusahaan.

Menperin menekankan bahwa berbagai dukungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem industri dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Artikel Terkait