Korlantas Polri menegaskan urgensi peningkatan kualitas dalam penanganan kecelakaan lalu lintas secara efisien dan profesional. Hal ini mencakup respons awal di tempat kejadian perkara (TKP), penanganan terhadap korban, proses penyidikan, serta layanan setelah kecelakaan terjadi.
Pentingnya Respons Cepat di Lokasi Kejadian
Kombes Turmudi, Kabag Ops Korlantas Polri, menyatakan bahwa setiap tahap penanganan kecelakaan harus dilakukan secara optimal agar masyarakat dapat menerima pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Dia menjelaskan bahwa penanganan kecelakaan lalu lintas harus dimulai dari respons awal di TKP, diikuti dengan penanganan korban, penyidikan, hingga pelayanan pascakecelakaan.
“Laksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk mempercepat proses pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Turmudi dalam keterangan persnya. Menurutnya, kecepatan respons petugas di lokasi kecelakaan sangat krusial, terutama untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang diperlukan dengan segera.
Koordinasi Lintas Sektor untuk Pelayanan yang Lebih Baik
Dia juga menekankan bahwa proses penyidikan harus dilakukan dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi antar sektor menjadi aspek penting dalam meningkatkan kualitas layanan kepada korban dan keluarganya. Sinergi dengan pihak-pihak yang berwenang dalam pemberian santunan diharapkan dapat mempercepat penyaluran hak korban sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada.
Peningkatan pelayanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang berlangsung dari 26 Oktober hingga 8 November 2026. Melalui operasi ini, Korlantas Polri tidak hanya mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan kepolisian dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas.
Dengan langkah-langkah tersebut, Korlantas Polri berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis, serta memberikan kepastian layanan bagi korban kecelakaan dan keluarganya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas.