Update
Politik

Guntur Romli: Pemakzulan Gibran Tidak Perlu Melibatkan Prabowo

Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menegaskan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak seharusnya berdampak pada Presiden Prabowo Subianto, karena tanggung jawab ked...

Lare Ayu 02 November 2026 3 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Mohamad Guntur Romli. (INT)
Mohamad Guntur Romli. (INT)

JAKARTA — Mohamad Guntur Romli, yang menjabat sebagai Juru Bicara PDI Perjuangan, menyatakan bahwa proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak mempengaruhi Presiden Prabowo Subianto. Ia berpendapat bahwa tanggung jawab antara Presiden dan Wakil Presiden bersifat terpisah, sehingga jika ada masalah yang berkaitan dengan Gibran, hal tersebut tidak perlu melibatkan Prabowo.

Pernyataan ini disampaikan Guntur Romli sebagai tanggapan terhadap anggapan dari relawan Jokowi yang berpendapat bahwa Prabowo dan Gibran merupakan satu kesatuan. Menurutnya, jika salah satu dari mereka bermasalah, maka keduanya dianggap bermasalah. Guntur menilai pandangan tersebut bukanlah argumen konstitusional, melainkan sebuah upaya untuk menjadikan Prabowo sebagai pelindung bagi Gibran dari masalah yang dihadapinya.

Argumen Konstitusional

“Kalau satu cacat, dua-duanya cacat. Itu bukan argumen, itu ancaman. Itu upaya menjadikan Presiden Prabowo sebagai tameng, bahkan sandera, demi menyelamatkan Gibran,” tegasnya. Ia merujuk pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden selama masa jabatannya. Guntur menjelaskan bahwa penggunaan frasa "dan/atau" dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat dimintai pertanggungjawaban secara terpisah.

“Perhatikan kalimat dan, garis miring atau, bukan sekadar dan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa jika masalah yang menjadi dasar pemakzulan berkaitan dengan Wakil Presiden, maka prosesnya dapat diarahkan kepada Wakil Presiden tanpa harus memberhentikan Presiden. “Kalau Wakil Presiden bermasalah, yang diproses ya Wakil Presidennya. Presiden tetap berdiri, pemerintahan tetap berjalan,” jelasnya.

Dokumen Pribadi dan Tanggung Jawab

Guntur juga mengingatkan bahwa konstitusi telah menetapkan mekanisme untuk mengatasi kekosongan jabatan Wakil Presiden, yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. “Konstitusi bahkan sudah menyiapkan jalan keluarnya. Tidak ada kekacauan, tidak ada dua-duanya cacat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Guntur juga menyinggung mengenai dokumen pendidikan Gibran yang dianggapnya sebagai urusan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan dokumen Prabowo. Ia menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa surat penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. “Itu dokumen pribadi Gibran, bukan dokumen Prabowo. Tindakan pribadi, ya tanggung jawabnya juga pribadi,” ujarnya.

Guntur juga menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dinilainya tidak terlepas dari campur tangan keluarga, mengaitkannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang sebelumnya menjadi sorotan akibat pelanggaran etik berat oleh Ketua MK saat itu. “Jangan jadi pengecut, Gibran bisa jadi wapres karena bantuan bapaknya yang waktu itu Presiden, dan pamannya yang waktu itu Ketua MK,” katanya.

Ia mengkritik sikap yang terus menyeret nama Prabowo ketika Gibran menghadapi kemungkinan pemakzulan. “Presiden Prabowo sudah cukup dibebani, jangan terus diseret. Berani berbuat, berani bertanggung jawab,” tegasnya. Guntur pun meminta agar Gibran menghadapi persoalan yang dihadapinya tanpa berlindung di balik posisi Presiden Prabowo. “Hai Gibran, hadapi sendiri, jangan sembunyi di balik punggung Presiden,” pungkasnya.

Artikel Terkait