JAKARTA — Pernyataan politikus dari PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapatkan reaksi negatif dari mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dedek Budiyarto. Dedek menganggap argumen Guntur yang menyatakan bahwa pemakzulan Gibran tidak akan berpengaruh terhadap posisi Presiden Prabowo Subianto adalah keliru.
Kritik Terhadap Argumen Guntur Romli
Melalui akun media sosial X, Dedek menyampaikan pandangannya bahwa pernyataan Guntur bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi yang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Ia menekankan, "Sesuai konstitusi, yg didaftarkan & dipilih rakyat itu pasangan, bukan cuma Presiden. Emang ada Pilpres yg cuma milih Presiden doang? NGGAK ADA," tulisnya. Dedek juga memberikan kritik pribadi kepada Guntur, menyoroti perjalanannya yang berpindah dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke PDI Perjuangan, dan menyatakan, "Logikamu bukan lagi bengkok, tapi sudah patah berkeping-keping. Loncat dari PSI cari peruntungan di PDI-P, nggak lolos juga jadi caleg." Ia menambahkan, "Makanya otaknya miring terus."
Pernyataan Guntur Romli
Guntur Romli sebelumnya mengemukakan pandangannya bahwa proses pemakzulan Gibran tidak serta-merta memengaruhi posisi Prabowo sebagai presiden. Ia berpendapat bahwa tanggung jawab presiden dan wakil presiden dapat diproses secara terpisah. Guntur juga merespons narasi dari beberapa relawan Jokowi yang menyatakan bahwa Prabowo dan Gibran merupakan satu paket, sehingga jika salah satu dari mereka bermasalah, keduanya harus bertanggung jawab. "Kalau satu cacat, dua-duanya cacat. Itu bukan argumen, itu ancaman. Itu upaya menjadikan Presiden Prabowo sebagai tameng, bahkan sandera, demi menyelamatkan Gibran," ungkapnya.
Guntur merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden selama masa jabatannya. Ia menegaskan bahwa frasa tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab presiden dan wakil presiden dapat dibedakan. Ia juga mengutip Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang menjelaskan mekanisme pengisian jabatan wakil presiden jika terjadi kekosongan. Dalam pernyataannya, Guntur juga menyinggung masalah dokumen pendidikan Gibran, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung menyebutkan bahwa surat penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Ia berpendapat bahwa masalah dokumen pribadi tersebut adalah tanggung jawab Gibran dan tidak seharusnya melibatkan Prabowo.
Guntur meminta Gibran untuk menghadapi masalah yang dihadapinya tanpa melibatkan Prabowo, dengan menegaskan, "Berani berbuat, berani bertanggung jawab. Hai Gibran, hadapi sendiri, jangan sembunyi di balik punggung Presiden."