Hukuman etik yang diterima oleh AKBP Roby Heri Saputra dinilai tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan, menurut kuasa hukum pelapor dalam kasus perselingkuhan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Pelapor kini sedang mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum pidana terkait kasus yang berujung pada tindakan aborsi tersebut.
Putusan Sidang Kode Etik Polri
Albert Sinay, kuasa hukum pelapor C. Wicaksana, mengungkapkan pendapatnya mengenai keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan bahwa AKBP Roby melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Polri. Sidang tersebut menemukan bahwa Roby melanggar Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Pasal 13 huruf f menyatakan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.
Dalam sidang tersebut, sanksi yang dijatuhkan kepada Roby berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf baik secara lisan maupun tertulis, serta penempatan di tempat khusus sebagai bentuk penahanan. Selain itu, Roby juga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Pertimbangan Langkah Hukum Pidana
Albert Sinay menyatakan, "Putusan etik tersebut kami nilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan." Namun, pelapor tidak memiliki opsi untuk mengajukan banding karena tidak ada mekanisme tersebut dalam peraturan Polri yang berlaku. Mengingat hal ini, pelapor kini mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke jalur pidana.
Kasus ini bermula dari pengaduan C. Wicaksana, seorang warga sipil, yang melaporkan dugaan perselingkuhan Roby dengan seorang perempuan yang berujung pada aborsi. Pelapor juga mencurigai adanya pemalsuan data diri yang digunakan untuk kepentingan aborsi di salah satu rumah sakit. Namun, hingga saat ini, dugaan aborsi dan pemalsuan data diri tersebut belum dilaporkan secara pidana sebelum pengaduan etik diajukan.
Dalam sidang kode etik, bukti mengenai dugaan aborsi dan pemalsuan surat yang diajukan juga belum dapat dibuktikan. Oleh karena itu, pelapor mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya untuk menindaklanjuti dugaan tersebut melalui mekanisme hukum yang ada. Hingga saat ini, dugaan perselingkuhan, aborsi, dan pemalsuan data diri tersebut belum terbukti dalam proses pidana yang berlangsung.