SUMATERA SELATAN - Sebuah video yang menunjukkan tindakan kekerasan terhadap seorang balita di Kota Palembang viral di media sosial. Menanggapi hal ini, pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan seorang perempuan berinisial NS (37) yang diduga sebagai pelaku kekerasan tersebut.
NS ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumsel pada hari Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 15.10 WIB di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto Palembang. Korban yang berinisial FR adalah seorang balita berusia 2 tahun 11 bulan dan merupakan anak asuh dari NS.
Kronologi Kejadian
Kekerasan tersebut terjadi di sebuah rumah yang terletak di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami. Kasus ini terungkap setelah NS menghubungi ibu korban dan mengaku telah memukul anak tersebut karena menolak untuk makan. Tidak lama setelah itu, keluarga korban menerima rekaman video yang menunjukkan dugaan kekerasan yang dialami balita tersebut.
Dalam video yang beredar, terlihat korban dipukul dan ditampar hingga menangis. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel. Kombes Pol Anes Purwanti, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, menyatakan bahwa penyidik langsung melakukan tindakan setelah menerima informasi mengenai video tersebut.
Tindakan Pihak Kepolisian
"Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak," ungkap Anes pada hari Sabtu, 19 September 2026.
Setelah ditangkap, polisi mencocokkan ciri-ciri NS dengan sosok yang ada dalam rekaman video. Dalam pemeriksaan awal, NS mengakui perbuatannya. Pihak kepolisian juga mengamankan pakaian milik tersangka dan korban, serta media penyimpanan yang berisi rekaman video kekerasan tersebut.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel, mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak. "Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak," tegas Nandang.