Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa mulai 1 November 2026, akan diterapkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang beroperasi di marketplace. Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang menekankan bahwa pelaksanaan pajak ini akan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing platform.
Bimo menjelaskan, “Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat pada Jumat, 18 September.
Kepastian Pemberlakuan Pajak
Menurut Bimo, penerapan pajak ini telah sesuai dengan regulasi yang ada. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima arahan terbaru dari Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengenai kebijakan pajak tersebut. “Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumuman yang sudah kita lakukan. Kalau dari Pak Suhasil, saya belum dapat arahan,” ujarnya.
Awalnya, rencana penerapan pajak untuk seller di marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, namun kemudian ditunda. Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 untuk pedagang yang berjualan melalui marketplace, dengan alasan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi yang belum cukup kuat. “Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” ujarnya dalam sebuah media briefing di Kantor Kementerian Keuangan pada 5 Agustus.
Marketplace yang Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak
Ada empat marketplace yang telah ditunjuk untuk melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Pemungutan pajak oleh marketplace ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima oleh pedagang dalam negeri.
PMK 37/2025 juga mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak, di mana sebelumnya pajak disetor secara mandiri oleh pedagang dalam negeri, kini akan dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk.