PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan pernyataan terkait penyidikan yang dilakukan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan BUMD migas Bekasi, yaitu PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda), yang menjalin kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009 hingga 2024. Manajer Hubungan Komunikasi dan CID PT Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono, menyatakan bahwa perusahaan akan mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung.
"Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerja sama," ungkapnya dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat (18/9).
Kerja Sama Operasi dan Masa Depan Lapangan Jatinegara
Pertamina mengonfirmasi bahwa kerja sama operasi tersebut berlangsung di area Lapangan Jatinegara hingga Februari 2026. Setelah periode itu, perusahaan akan mengelola lapangan secara mandiri.
"Seiring berakhirnya masa kontrak KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation), mulai Februari 2026," jelas Pinto.
Ia menekankan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjalankan operasionalnya dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku. "Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG)," tegasnya.
Penyidikan oleh Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian langkah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan dalam tata kelola minyak oleh Perseroda. Untuk mengumpulkan alat bukti, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di kantor-kantor yang diduga terlibat, antara lain:
- Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
- Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
- Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;
- Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta;
- Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
- Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Proses penyidikan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang merugikan negara.