Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan pembayaran utang yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tersisa dari krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997-1998. Menurut Menteri Keuangan Suahasil Nazara, utang tersebut akan tuntas pada Agustus 2026, berkat surplus yang disetorkan oleh Bank Indonesia (BI) ke kas negara sebesar Rp55 triliun.
Suahasil menjelaskan bahwa surplus tersebut digunakan untuk melunasi kewajiban utang yang terkait dengan penanganan krisis ekonomi tersebut. "Saat ini dengan adanya surplus BI Rp55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus," ungkapnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta Pusat pada hari Jumat, 18 September.
Surplus BI dan Proyeksi Pendapatan Negara
Informasi mengenai surplus Bank Indonesia diperoleh pemerintah saat proses audit laporan keuangan untuk tahun 2025. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, surplus yang dihasilkan oleh BI harus disetorkan ke kas negara. Pemerintah juga telah memasukkan proyeksi penerimaan ini dalam laporan semesteran dengan angka sebesar Rp56,4 triliun.
Dengan realisasi setoran surplus tersebut, total pendapatan negara dari pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) kini mencapai Rp58 triliun. "Kalau Bank Indonesia itu memiliki surplus, dia akan memberikan kepada kas negara. Namun, undang-undang juga mengatakan bahwa kalau ada surplus dari Bank Indonesia itu, maka penggunaannya diatur," jelas Suahasil.
Pencapaian Pelunasan Utang BLBI
Penggunaan surplus ini diatur untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah saat menangani krisis ekonomi di akhir tahun 90-an. Suahasil menilai pelunasan utang BLBI ini sebagai pencapaian penting dalam sejarah sektor keuangan Indonesia. Sebelumnya, pemerintah juga telah berhasil melunasi kewajiban obligasi rekapitalisasi pada Juli 2020.
"Pelunasan ini merupakan prestasi bagi pemerintah karena akhirnya kita terhadap kewajiban surat utang pemerintah obligasi rekap. Kalau obligasi rekap itu sudah lunas di tahun 2020. Kalau obligasi dalam rangka BLBI itu baru kita selesaikan kemarin," tutup Suahasil.