Penggeledahan Ruangan dan Penyitaan Berkas
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mendatangi dan menggeledah kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Maluku Papua pada Kamis (17/9/2026). Langkah hukum ini diambil guna berburu bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang bernilai lebih dari Rp50 miliar.
Penyisiran lokasi berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 14.00 WIT di bawah pimpinan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Barat Joshua Wanma, dengan pengawalan ketat dari pasukan TNI bersenjata lengkap.
Tim penyidik memeriksa sejumlah titik vital, di antaranya area kerja Kepala Balai Gakkum, ruang pejabat instansi, serta gudang penyimpanan arsip. Dari giat tersebut, petugas mengamankan deretan dokumen yang berkaitan dengan alur pembayaran, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2023 dan 2024.
Indikasi Ketidaksesuaian Laporan dan Penggunaan Kode OTP
Mengenai latar belakang pengusutan perkara ini, Kepala Seksi Operasional Pidana Khusus Kejati Papua Barat Raden Arry Verdiana menjelaskan bahwa kasus bermula dari ditemukannya kejanggalan pengelolaan dana bersumber dari APBN. Hal itu terendus melalui laporan yang diunggah dalam Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
"Yang mana kami telah mencium adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan anggaran tahun anggaran 2024 dengan anggaran sekitar Rp50 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yang mana pengelolaan anggaran tersebut dilaporkan melalui aplikasi SAKTI, ada ketidaksesuaian antara laporan realisasi dan pertanggungjawaban," ujar Raden dikutip dari iNews Sorong Raya.
Selain ketidakcocokan pada berkas realisasi dan pertanggungjawaban, pihak penyidik turut menelisik indikasi penyalahgunaan kode One Time Password (OTP) dalam alur administrasi keuangan. Kode yang semestinya dikuasai oleh pejabat berwenang diduga kuat telah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Di samping itu, penyidik juga mendapati temuan berupa kemiripan pada sejumlah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
"Kami sudah mencium, memeriksa secara objektif bahwa ada pengelolaan anggaran yang dilakukan tidak sesuai aturan. Misalnya, ada satu kegiatan yang punya kepentingan adalah bagian user dan kode OTP yang seharusnya oleh pihak A, justru dikerjakan pihak lain. Selain itu, ada juga beberapa kegiatan yang SPPD-nya sama," ucapnya.
Analisis Barang Bukti di Kejari Sorong
Seluruh dokumen yang telah disita selanjutnya diangkut menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sorong guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Rangkaian barang bukti tersebut diharapkan mampu membantu tim penyidik memperjelas konstruksi pengelolaan hingga pertanggungjawaban anggaran yang tengah diselidiki.
Sebelumnya, Kejati Papua Barat telah resmi menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 2 September 2026. Dengan peningkatan status ini, penyidik terus mencocokkan dokumen serta temuan dari hasil penggeledahan untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.