Alasan Pencabutan dan Syarat Ketat OJK
Ketentuan mengenai pembatasan pengajuan pendanaan maksimal di tiga platform pinjaman online (pinjol) resmi dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan berlakunya kebijakan baru ini, masyarakat kini diberikan keleluasaan untuk mengakses fasilitas pembiayaan dari berbagai penyelenggara pinjaman digital (pindar) secara bersamaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan bahwa penyesuaian regulasi ini mempertimbangkan besarnya kebutuhan pendanaan masyarakat, utamanya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor informal, hingga pemenuhan modal kerja jangka pendek. Langkah ini juga ditunjukkan untuk mendorong perluasan akses keuangan inklusif bagi kelompok masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan formal (unbanked).
“Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal, batasan pendanaan pada 3 penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (18/9/2026).
Walaupun pembatasan tiga platform telah ditiadakan, OJK tetap mematok kriteria ketat bagi setiap perusahaan pindar. Setiap platform diwajibkan memperkuat mutu analisis pendanaan, menjalankan tata kelola serta prinsip kehati-hatian, hingga menerapkan manajemen risiko secara optimal. Di samping itu, perusahaan wajib menjaga tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) agar berada di bawah ambang batas 5 persen.
Latar Belakang Aturan dan Rekam Jejak Kredit Macet
Aturan peminjaman di maksimal tiga platform sebelumnya tercantum dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023. Regulasi tersebut awalnya dirancang untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang di kalangan nasabah.
Mengenai kualitas kredit, OJK mencatat ada 16 penyelenggara pindar yang mengantongi rasio TWP90 di atas 5 persen pada Juli 2026. Angka tersebut tidak mengalami perubahan alias stagnan jika dibandingkan dengan posisi Juni 2026. Atas temuan ini, OJK terus mengawal langkah perbaikan kualitas pembiayaan dari platform-platform yang mengalami kendala tersebut.
Profil Debitur Bermasalah dan Kinerja Industri
Berdasarkan pemetaan demografi OJK per Juli 2026, kelompok usia muda 19-34 tahun mendominasi porsi pembiayaan bermasalah di industri pindar dengan menyumbang 48,22 persen dari total outstanding bermasalah. Apabila ditinjau dari kriteria jenis kelamin, kaum laki-laki tercatat menjadi penyumbang terbesar dengan porsi mencapai 54,22 persen.
Mencermati statistik tersebut, OJK mendorong agar para penyelenggara pindar membenahi sistem pemeringkat kredit (credit scoring) dan memperketat pengawasan risiko.
Secara keseluruhan industri, total outstanding pembiayaan pindar hingga Juli 2026 menyentuh angka Rp105,63 triliun, atau melonjak 24,76 persen secara tahunan. Sementara itu, rasio risiko kredit macet gabungan (TWP90) secara agregat tercatat masih berada di level 4,32 persen.