JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah telah menetapkan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. M Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menyatakan bahwa alokasi ini merupakan langkah signifikan untuk mengurangi tekanan belanja pegawai di tingkat daerah.
Pentingnya Pengalihan Gaji PPPK
Rizal menjelaskan bahwa pengalihan gaji PPPK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke APBN akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan belanja produktif. “Bagi daerah, pengalihan gaji PPPK dari APBD ke APBN pada dasarnya menciptakan fiscal space sebesar belanja pegawai yang sebelumnya ditanggung daerah,” ungkap Rizal saat dihubungi di Jakarta, pada Kamis (17/9).
Dia menambahkan bahwa tambahan ruang fiskal ini sangat penting, terutama karena banyak pemerintah daerah mengalami tekanan belanja pegawai setelah penambahan jumlah PPPK. Selain itu, kebijakan hubungan keuangan antara pusat dan daerah juga mendorong pemerintah daerah untuk menjaga proporsi belanja pegawai agar tidak mendominasi APBD.
Simulasi Biaya dan Transparansi Anggaran
Rizal berpendapat bahwa ruang fiskal yang terbentuk dapat memberikan manfaat ekonomi lebih besar jika diarahkan pada belanja produktif, seperti infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, konektivitas, dan penguatan ekonomi lokal. Dengan demikian, pengalihan pembiayaan PPPK tidak hanya dapat meringankan beban APBD, tetapi juga membuka peluang bagi daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung aktivitas ekonomi.
Namun, Rizal menekankan bahwa kecukupan anggaran Rp23 triliun perlu diperjelas. Dengan simulasi biaya rata-rata antara Rp70 juta hingga Rp84 juta per pegawai per tahun, anggaran tersebut diperkirakan dapat mencakup sekitar 270 ribu hingga 330 ribu PPPK. Pemerintah diharapkan dapat membuka data mengenai jumlah PPPK yang akan dibiayai oleh APBN serta rata-rata biaya per pegawai untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai cakupan pembiayaan.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi, mengingat sebelumnya muncul kebutuhan anggaran sekitar Rp31,1 triliun, yang lebih tinggi dibandingkan alokasi Rp23 triliun yang telah disepakati. “Pengalihan PPPK ke APBN jangan berhenti sebagai pemindahan pos pengeluaran dari daerah ke pusat,” ujarnya. Rizal menyarankan agar pemerintah memastikan bahwa ruang fiskal yang terbentuk di daerah benar-benar diterjemahkan menjadi peningkatan belanja produktif dan kualitas pelayanan publik.
Dengan langkah ini, Rizal menekankan bahwa kebijakan pembiayaan PPPK melalui APBN dapat memberikan manfaat ganda, yaitu menjaga kepastian pembayaran pegawai sekaligus memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. Sebelumnya, Banggar DPR RI dan pemerintah telah menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk membiayai gaji PPPK dalam APBN 2027. Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan respons terhadap kekhawatiran PPPK mengenai keberlanjutan kontrak kerja mereka.
Dengan adanya anggaran sebesar Rp23 triliun yang disepakati dalam RAPBN 2027, Said Abdullah meminta para PPPK untuk tidak khawatir mengenai kebutuhan gaji mereka di tahun depan.