Update
Ekonomi

Peluang Sekolah untuk Menolak Program Makan Bergizi Gratis

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menyatakan bahwa sekolah dapat menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam situasi tertentu, dengan persetujuan dari seluruh pihak di sekolah.

Bima Candrakumara 18 September 2026 1 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Bos BGN Sudaryono menjelaskan bahwa sekolah negeri harus sepakat menerima atau menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk semua siswa, tidak sebagian. (FOTO:ANTARA/Sahira Safarina).
Bos BGN Sudaryono menjelaskan bahwa sekolah negeri harus sepakat menerima atau menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk semua siswa, tidak sebagian. (FOTO:ANTARA/Sahira Safarina).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkapkan bahwa terdapat kondisi tertentu di mana sekolah dapat memilih untuk tidak menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk sekolah negeri, keputusan ini harus melibatkan kesepakatan dari semua pihak di sekolah, sehingga tidak hanya berlaku untuk sebagian siswa saja.

Sudaryono menjelaskan bahwa BGN telah mengeluarkan 1.653 sekolah dari daftar penerima MBG. Sekolah-sekolah yang dikeluarkan tersebut termasuk di antaranya sekolah internasional atau yang memiliki standar internasional, yang umumnya memungut biaya SPP yang cukup tinggi. "Misalnya seperti SMA Taruna Nusantara, misalnya itu tentu saja tidak mendapatkan MBG. Kemudian termasuk sekolah-sekolah Cambridge kemudian ya yang level-level begitu lah ya," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat pada Kamis (17/9).

Kriteria Penolakan MBG oleh Sekolah

Selain sekolah internasional, 1.653 sekolah tersebut juga meliputi sekolah negeri maupun swasta yang telah menolak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut Sudaryono, BGN melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah dan orang tua siswa mengenai penolakan tersebut. Jika semua pihak sepakat untuk tidak membutuhkan MBG, maka anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk sekolah tersebut dapat dialihkan kepada sekolah lain yang lebih memerlukan.

"Intinya semua yang berhak diberikan kecuali yang tidak mau," tegasnya. Sudaryono juga menjelaskan bahwa mekanisme untuk sekolah negeri memiliki ketentuan tersendiri. Berdasarkan hasil pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sekolah negeri pada dasarnya harus menerima MBG untuk seluruh siswa atau menolaknya secara keseluruhan.

Keputusan Bersama dalam Sekolah Negeri

Artinya, tidak diperbolehkan ada sebagian siswa yang menerima MBG sementara yang lainnya menolak. "Kalau menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Keputusan sementara adalah seperti itu," jelas Sudaryono. Ia memberikan contoh jika di dalam satu sekolah terdapat siswa yang mampu dan tidak mampu. Keputusan mengenai penerimaan atau penolakan MBG harus berlaku untuk seluruh siswa di sekolah tersebut jika sekolah negeri memilih salah satu opsi.

"Kalau memang iya, konstitusi harus sekolah beserta semua wali muridnya harus sepakat iya semua atau sepakat tidak semua," tambahnya. Ketentuan ini juga menjawab pertanyaan mengenai situasi ketika sebagian orang tua siswa tidak mengizinkan anaknya mengonsumsi makanan MBG. Sudaryono menekankan bahwa sekolah negeri tidak dapat menerapkan sistem di mana sebagian siswa menerima MBG dan sebagian lainnya tidak.

Sampai saat ini, Sudaryono menegaskan bahwa untuk sekolah negeri, jika menerima, maka harus untuk semua siswa. "Manakala tidak, tidak semua," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa tidak diinginkan ada situasi di mana hanya satu atau beberapa siswa tidak mengonsumsi MBG sementara yang lainnya menerima makanan tersebut, atau sebaliknya.

Menurutnya, pertimbangan ini tidak hanya berkaitan dengan preferensi terhadap program MBG, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pendidikan dan lingkungan di sekolah. "Jadi kita harus arif juga dalam pendidikan ini ya. Bukan hanya masalah suka, tidak suka. Itu yang menjadi pertimbangan kita," kata Sudaryono.

Ia juga memberikan contoh bahwa ada sekolah negeri yang mungkin tidak memerlukan dana BOS karena kondisi ekonomi orang tua siswa dianggap cukup. Dalam situasi tersebut, BGN dapat mengonfirmasi apakah sekolah merasa tidak membutuhkan MBG. Jika sekolah dan semua pihak terkait sepakat untuk tidak menerima, maka MBG tidak akan disalurkan ke sekolah tersebut.

"Misalnya dana BOS, dana BOS itu kan sekolah negeri dapat. Ada sekolah negeri yang dia enggak perlu dana BOS, karena mungkin orang tua siswanya dan lain sebagainya itu merasa cukup. Nah, itu kemudian kami tanya, perlu MBG?" ungkap Sudaryono. Jika pihak sekolah menyatakan tidak membutuhkan MBG dan keputusan tersebut disepakati bersama, BGN akan menghormatinya.

"Ya kita, karena sepakat semua. Karena sekolah negeri pada prinsipnya kalau terima, terima semua, kalau tidak, tidak semua," tutupnya. Untuk sekolah swasta, Sudaryono menyatakan bahwa penanganannya lebih mudah karena kondisi sekolah dan kemampuan orang tua siswa dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan kriteria penerima MBG.

Artikel Terkait