JAKARTA - Dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan bahwa sekolah negeri memiliki hak untuk menolak penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa, asalkan terdapat kesepakatan dari semua unsur di sekolah tersebut. Ia menekankan bahwa keputusan ini harus diambil secara kolektif dalam rapat lintas kementerian.
“Sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tetapi kalau misalnya tidak, tidak semua, itu keputusan sementara adalah seperti itu,” ungkap Sudaryono. Ia menyampaikan bahwa sebuah sekolah yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga mampu tidak dapat menolak program ini tanpa mempertimbangkan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Konsensus di Antara Wali Murid
Menurut Sudaryono, konsensus yang diperlukan harus melibatkan semua wali murid di sekolah tersebut, dengan kesepakatan untuk menerima atau menolak program MBG secara bersama-sama. “Konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya, harus sepakat, sepakat iya semua atau sepakat, sepakat tidak semua, begitu kira-kira,” jelasnya.
Alokasi Makanan dan Penyesuaian Penerima Manfaat
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengajukan pertanyaan mengenai alokasi makanan jika sebagian elemen di sekolah menolak program MBG. “Misalnya ada satu sekolah 40 persen menolak 60 mengonsumsi atau bahkan sebaliknya, itu akan seperti apa yang akan dikirimkan ke sekolah itu,” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Sudaryono menegaskan bahwa jika sekolah negeri menerima MBG, maka program tersebut akan disalurkan secara menyeluruh. “Sampai dengan saat ini Pak Charles, itu sekolah itu kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Mana kala tidak, tidak semua,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono juga menginformasikan bahwa sebanyak 1.653 sekolah telah resmi dicoret dari daftar penerima manfaat MBG. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan difokuskan pada daerah yang paling membutuhkan, seperti wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) serta daerah dengan tingkat stunting yang tinggi. “Sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima MBG dan layanan akan semakin diarahkan ke kelompok yang membutuhkan,” tutup Sudaryono.