Denpasar, CNN Indonesia -- PT Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 54.801.42 yang terletak di Jalan Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar, Bali, setelah terbukti melakukan pelanggaran. Tindakan ini diambil setelah beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan penipuan oleh petugas SPBU terkait volume bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan nominal yang dibeli oleh konsumen.
Langkah Tegas Pertamina
Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menjelaskan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. "Terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran, telah diberikan sanksi berupa pemberhentian," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (18/9).
Pertamina telah melakukan penanganan terhadap operator yang melakukan pelanggaran tersebut, menyusul laporan mengenai pelayanan pengisian BBM yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Hasil dari penanganan ini menunjukkan bahwa dua operator telah diberhentikan karena memberikan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan menutupi tampilan dispenser dan tidak memberikan volume BBM yang sesuai dengan nominal pembelian konsumen.
Pembinaan dan Pengawasan
Selain itu, Pertamina juga memberikan sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU dan melakukan pembinaan terhadap manajer serta pengawas untuk memastikan adanya perbaikan dalam operasional dan kualitas pelayanan. "Kami juga memberikan pembinaan kepada pengelola SPBU agar memastikan seluruh petugas menjalankan SOP secara konsisten, transparan, dan mengutamakan kepuasan serta keselamatan konsumen," tambahnya.
Pertamina mengimbau semua lembaga penyalur untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penyaluran melalui Contact Pertamina 135.
"Sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan Pertamina diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat dan sektor yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.