Update
Indonesia Belum Mendapatkan iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max: Apa Alasannya? Pelunasan Utang BLBI Akhirnya Tercapai Setelah Dua Dekade Gigin Praginanto: Prabowo dan Jokowi Memiliki Kesamaan dalam Kepemimpinan Tantangan Pendidikan Dokter Spesialis: Kewenangan Kemendiktisaintek Dipertanyakan Pertamina Tindak Tegas SPBU di Bali, Dua Petugas Diberhentikan Karena Penipuan Partai Golkar Tunggu Klarifikasi Nusron Wahid Terkait Kasus Suap Mahasiswa Antropologi Sosial FIB Undip Berinovasi dalam Edukasi Politik di Balaikota Semarang Resmi Diterima Indonesia, Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok Diiringi Lagu Si Jali-Jali Kemarau Ekstrem Meluas di Pati, Status Tanggap Darurat Ditetapkan Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp50 Miliar, Kejati Papua Barat Geledah Kantor Balai Gakkum KLHK Indonesia Belum Mendapatkan iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max: Apa Alasannya? Pelunasan Utang BLBI Akhirnya Tercapai Setelah Dua Dekade Gigin Praginanto: Prabowo dan Jokowi Memiliki Kesamaan dalam Kepemimpinan Tantangan Pendidikan Dokter Spesialis: Kewenangan Kemendiktisaintek Dipertanyakan Pertamina Tindak Tegas SPBU di Bali, Dua Petugas Diberhentikan Karena Penipuan Partai Golkar Tunggu Klarifikasi Nusron Wahid Terkait Kasus Suap Mahasiswa Antropologi Sosial FIB Undip Berinovasi dalam Edukasi Politik di Balaikota Semarang Resmi Diterima Indonesia, Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok Diiringi Lagu Si Jali-Jali Kemarau Ekstrem Meluas di Pati, Status Tanggap Darurat Ditetapkan Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp50 Miliar, Kejati Papua Barat Geledah Kantor Balai Gakkum KLHK
News

Tantangan Pendidikan Dokter Spesialis: Kewenangan Kemendiktisaintek Dipertanyakan

Penolakan terhadap potensi dualisme dalam pendidikan dokter spesialis semakin menguat, dengan dukungan dari Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia yang mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi...

Gyan Kusuma 18 September 2026 1 pembaca jpnn.com jpnn.com
Uji Materi UU Kesehatan, Praktisi Hukum: Pendidikan Spesialis Kewenangan Kemendiktisaintek
Uji Materi UU Kesehatan, Praktisi Hukum: Pendidikan Spesialis Kewenangan Kemendiktisaintek

Penolakan terhadap kemungkinan munculnya dualisme dalam sistem pendidikan dokter spesialis di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) semakin menguat. Baru-baru ini, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) secara resmi mengajukan Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa kewenangan pendidikan spesialis seharusnya tetap berada di bawah Kemendiktisaintek dan Perguruan Tinggi.

Peringatan bagi Pemerintah

Menanggapi langkah tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi UU Kesehatan Perkara 143/PUU-XXIII/2025, Nanang Sugiri, menyatakan bahwa sikap para guru besar tersebut merupakan sinyal kuat bagi pemerintah untuk tidak merusak tata kelola pendidikan kedokteran. "Peringatan MGBKI sangat beralasan. Dualisme sistem pendidikan antara berbasis universitas dan berbasis rumah sakit di bawah Kemenkes akan melahirkan friksi, ketimpangan standar kurikulum, perbedaan kualitas lulusan, hingga ketidakjelasan otoritas pengajar. Ini bahaya laten bagi keselamatan masyarakat sebagai penerima layanan medis," tegas Nanang Sugiri.

Uji Materi untuk Melindungi Kualitas Pendidikan

Menurut Nanang, pihaknya telah mengajukan uji materiil terhadap Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU No. 17/2023 ke Mahkamah Konstitusi agar norma undang-undang tersebut tidak ditafsirkan sepihak oleh Kemenkes untuk mengambil alih peran perguruan tinggi. "Kedudukan RS Pendidikan dalam sistem yang benar adalah sebagai mitra pelaksana klinis, bukan institusi pendidikan mandiri yang berjalan sendiri di luar koridor Kemendiktisaintek,” jelasnya.

Penyerahan Amicus Curiae oleh MGBKI juga menjadi bukti nyata bahwa seluruh akademisi kedokteran bersatu dalam satu tujuan. "Ini semata-mata untuk menyelamatkan kualitas dokter spesialis Indonesia," tambahnya.

Artikel Terkait