Penolakan terhadap kemungkinan munculnya dualisme dalam sistem pendidikan dokter spesialis di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) semakin menguat. Baru-baru ini, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) secara resmi mengajukan Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa kewenangan pendidikan spesialis seharusnya tetap berada di bawah Kemendiktisaintek dan Perguruan Tinggi.
Peringatan bagi Pemerintah
Menanggapi langkah tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi UU Kesehatan Perkara 143/PUU-XXIII/2025, Nanang Sugiri, menyatakan bahwa sikap para guru besar tersebut merupakan sinyal kuat bagi pemerintah untuk tidak merusak tata kelola pendidikan kedokteran. "Peringatan MGBKI sangat beralasan. Dualisme sistem pendidikan antara berbasis universitas dan berbasis rumah sakit di bawah Kemenkes akan melahirkan friksi, ketimpangan standar kurikulum, perbedaan kualitas lulusan, hingga ketidakjelasan otoritas pengajar. Ini bahaya laten bagi keselamatan masyarakat sebagai penerima layanan medis," tegas Nanang Sugiri.
Uji Materi untuk Melindungi Kualitas Pendidikan
Menurut Nanang, pihaknya telah mengajukan uji materiil terhadap Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU No. 17/2023 ke Mahkamah Konstitusi agar norma undang-undang tersebut tidak ditafsirkan sepihak oleh Kemenkes untuk mengambil alih peran perguruan tinggi. "Kedudukan RS Pendidikan dalam sistem yang benar adalah sebagai mitra pelaksana klinis, bukan institusi pendidikan mandiri yang berjalan sendiri di luar koridor Kemendiktisaintek,” jelasnya.
Penyerahan Amicus Curiae oleh MGBKI juga menjadi bukti nyata bahwa seluruh akademisi kedokteran bersatu dalam satu tujuan. "Ini semata-mata untuk menyelamatkan kualitas dokter spesialis Indonesia," tambahnya.