Pemerintah Indonesia, melalui Badan Informasi Geospasial (BIG), tengah berupaya menyusun peta bahaya banjir di wilayah Sumatra. Penyusunan peta ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat mitigasi setelah terjadinya banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada bulan November 2025 yang lalu.
Saat ini, tim dari BIG sedang melakukan survei di daerah yang terkena dampak banjir di Sumatra untuk meningkatkan penyediaan data geospasial. Data ini akan menjadi dasar untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. BIG menargetkan untuk menyelesaikan pemetaan di 52 kabupaten/kota yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta daerah lain yang berpotensi mengalami bahaya banjir hingga tahun 2028.
Pentingnya Data Geospasial dalam Penanganan Bencana
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG, Antonius B. Widjanarto, menyatakan bahwa kesamaan referensi geospasial sangat penting agar berbagai pihak dapat mengambil keputusan berdasarkan data yang konsisten. Ia menekankan bahwa penanganan pascabencana tidak hanya sebatas mengetahui besarnya kerusakan, tetapi juga harus jelas mengenai lokasi yang terdampak, karakteristik bahaya, serta kondisi wilayah sebelum dan sesudah bencana.
“Informasi geospasial menjadi salah satu fondasi untuk memastikan intervensi rehabilitasi dan rekonstruksi tepat lokasi, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Antonius. Dia menambahkan bahwa BIG tidak hanya memetakan lokasi yang telah mengalami banjir, tetapi juga berfokus pada identifikasi karakteristik bahaya, termasuk potensi genangan, luas wilayah yang terdampak, dan kedalaman genangan dengan mempertimbangkan kondisi topografi setempat.
Optimalisasi Sumber Data untuk Pemetaan
Untuk mencapai tujuan tersebut, BIG mengoptimalkan berbagai sumber data, mulai dari topografi, morfometri dan morfologi permukaan bumi, citra satelit radar, jaringan sungai, garis pantai, hingga penggunaan lahan dan data geospasial tematik lainnya. Semua informasi tersebut akan dipadukan dengan data kejadian banjir dan informasi pendukung dari kementerian serta lembaga terkait.
Pendekatan ini memungkinkan pemerintah untuk mendapatkan gambaran spasial yang lebih konsisten antarwilayah. Dengan satu referensi data, proses penentuan lokasi prioritas, pembangunan kembali infrastruktur, serta perencanaan ruang dapat dilakukan dengan lebih terukur. “Data yang kami bangun diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga dapat digunakan sebagai referensi bersama dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi,” tambahnya.
Antonius juga menjelaskan bahwa pemanfaatan peta bahaya banjir akan diarahkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan, termasuk untuk mendukung penilaian kelayakan lokasi relokasi sekolah yang terdampak banjir, yang dilaporkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Dalam proses ini, informasi mengenai bahaya banjir menjadi salah satu pertimbangan untuk menilai calon lokasi relokasi.
Pemerintah dapat mengidentifikasi lokasi yang lebih aman, sehingga pembangunan kembali fasilitas pendidikan tidak mengulangi kerentanan yang sama. Pemanfaatan peta bahaya banjir juga dapat dikembangkan untuk berbagai kebutuhan lain, seperti menentukan wilayah prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi, mengidentifikasi kawasan dengan risiko banjir tinggi, serta merencanakan pembangunan kembali infrastruktur.
Informasi ini juga dapat mendukung penguatan sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan, perencanaan tata ruang berbasis risiko, serta pemantauan perubahan kondisi wilayah setelah bencana. Bagi BIG, pemetaan pascabencana bukan sekadar mendokumentasikan dampak banjir, tetapi juga harus dapat digunakan untuk memahami perubahan wilayah dan menjadi dasar pengambilan keputusan pada tahap berikutnya.
“Melalui penyediaan data geospasial yang terstandar dan terintegrasi, BIG mendorong agar rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir Sumatera tidak berhenti pada upaya mengembalikan kondisi wilayah seperti sebelum bencana,” tutupnya.