Polemik terkait ijazah sekolah menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Pengamat komunikasi politik, Ade Armando, menilai bahwa perdebatan ini harus dilihat dalam konteks riwayat pendidikan Gibran yang sebagian besar berlangsung di luar negeri. Ia menekankan bahwa isu ini bukan hanya mengenai keberadaan ijazah SMA yang dikeluarkan oleh sekolah di Indonesia.
Ade menjelaskan bahwa Gibran menjalani pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, dari tahun 2002 hingga 2004. Setelah itu, ia melanjutkan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, antara tahun 2004 hingga 2007. “Tentu saja besar, tapi yang penting kita semua harus tahu Gibran memang tidak pernah lulus SMA di Indonesia," ujar Ade.
Proses Pendidikan di Luar Negeri
Gibran tidak memiliki ijazah SMA karena mengikuti proses pendidikan menengah di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA di Indonesia. Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, ia melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang bekerja sama dengan University of Bradford pada tahun 2007 hingga 2010. Ade menekankan bahwa riwayat pendidikan ini penting untuk memahami mengapa dokumen pendidikan Gibran tidak bisa disamakan dengan lulusan SMA yang menempuh pendidikan di Indonesia secara penuh.
Status Penyetaraan Pendidikan
Ade juga mengangkat isu mengenai status penyetaraan pendidikan yang dijalani Gibran di luar negeri. Ia mempertanyakan apakah pendidikan yang diterima Gibran di Singapura dan Australia diakui setara dengan jenjang SMA di Indonesia. Menurutnya, ada dokumen pemerintah yang menjadi dasar pengakuan tersebut. “Pertanyaannya, apakah proses pendidikannya di Singapura dan Sydney itu setara dengan mengikuti SMA di Indonesia?" tanya Ade. Ia menjawab bahwa pendidikan tersebut telah diakui melalui dokumen penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Ya setara, dan itu ditetapkan melalui surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," tambahnya.
Persoalan administrasi pendidikan Gibran sebelumnya juga pernah menjadi bahan perdebatan. Beberapa pihak mempertanyakan dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Ade menyebutkan bahwa isu ini bahkan pernah dibawa ke ranah hukum oleh beberapa pihak yang meragukan keabsahan administratif dokumen pendidikan Gibran. “Ini memang sempat dipersoalkan dan bahkan gugatan hukum oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan administratif ijazah tersebut," ungkapnya.
Namun, Ade menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai status pendidikan Gibran. Ia berpendapat bahwa pengakuan pemerintah terhadap kesetaraan pendidikan tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam melihat polemik yang ada. “Tapi kementerian konsisten dengan jawabannya sehingga sebenarnya secara hukum tak ada lagi keraguan tentang jenjang pendidikan sekolah menengah yang pernah diikuti Gibran," tutup Ade.
Walaupun demikian, pandangan Ade merupakan respons terhadap polemik yang berkembang. Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran perlu dibedakan antara fakta mengenai riwayat sekolah, dokumen penyetaraan, dan tuntutan dari beberapa pihak agar dokumen pendidikan tersebut dibuka untuk publik. Dengan demikian, pertanyaan mengenai “ijazah SMA” Gibran tidak hanya menyangkut keberadaan dokumen yang diterbitkan oleh sekolah di Indonesia, tetapi juga bagaimana pendidikan yang ditempuhnya di luar negeri diakui dalam sistem administrasi pendidikan Indonesia.