Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tengah mengajukan red notice terhadap Ahmad Al Misry, yang terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Kombes Pol Ricky Purnama, selaku Kabag Jatranin Divhubinter Polri, mengungkapkan bahwa proses pengajuan red notice sedang berlangsung melalui portal Interpol.
Ricky menambahkan, pihaknya juga sedang berkomunikasi dengan otoritas Mesir untuk memvalidasi status kewarganegaraan Ahmad Al Misry. Meskipun sudah teridentifikasi sebagai Warga Negara Indonesia, penting untuk memastikan tidak adanya kewarganegaraan ganda.
Validasi Kewarganegaraan
Menurut Ricky, proses pelacakan terhadap status kewarganegaraan Ahmad Al Misry sudah dilakukan. "Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang pendakwah yang dikenal dengan nama SAM sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang diadakan oleh penyidik.
Proses Hukum Berlanjut
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang diterima pada 28 November 2025. Laporan ini ditangani oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Sehubungan dengan perkembangan kasus ini, pihak penyidik telah memberikan informasi kepada pelapor atau korban mengenai kemajuan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani pada 22 April 2026.
Salah satu saksi, HB Mahdi, mengungkapkan kembali dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Ahmad Al Misry. Ia menyatakan baru berani berbicara setelah merasa memiliki cukup bukti. Dari penelusurannya, terungkap bahwa pola pelecehan yang terjadi berulang kali melibatkan korban mayoritas santri laki-laki yang dijanjikan untuk berangkat ke Mesir.