Update
Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua MAMA YASINTA TERNYATA KORBAN PENIPUAN..? Polemik Film “Pesta Babi” Makin Memanas Seni Harus Menyatukan, Bukan Memecah Belah: Waspadai Provokasi yang Dibungkus Karya Seni Framing Negatif terhadap TNI di Ruang Digital Dinilai Menguat, Pengamat Soroti Pola Perang Opini Modern Narasi Intimidasi Tanpa Bukti di Media Sosial Dinilai Berpotensi Bangun Framing Negatif terhadap Institusi Negara Film “Pesta Babi” dan Narasi Papua: Ketika Isu HAM, Propaganda Global, dan Kepentingan Asing Kembali Dipertanyakan Dana Asing, Narasi Tandingan, dan Perang Opini Digital: Ketika Kedaulatan Negara Jadi Arena Perebutan Pengaruh Dana Asing dan Perang Narasi Digital: Dugaan Operasi Pengaruh yang Menyasar Generasi Muda Indonesia 28 Tahun Reformasi: Kritik Itu Perlu, Provokasi Itu Berbeda Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua MAMA YASINTA TERNYATA KORBAN PENIPUAN..? Polemik Film “Pesta Babi” Makin Memanas Seni Harus Menyatukan, Bukan Memecah Belah: Waspadai Provokasi yang Dibungkus Karya Seni Framing Negatif terhadap TNI di Ruang Digital Dinilai Menguat, Pengamat Soroti Pola Perang Opini Modern Narasi Intimidasi Tanpa Bukti di Media Sosial Dinilai Berpotensi Bangun Framing Negatif terhadap Institusi Negara Film “Pesta Babi” dan Narasi Papua: Ketika Isu HAM, Propaganda Global, dan Kepentingan Asing Kembali Dipertanyakan Dana Asing, Narasi Tandingan, dan Perang Opini Digital: Ketika Kedaulatan Negara Jadi Arena Perebutan Pengaruh Dana Asing dan Perang Narasi Digital: Dugaan Operasi Pengaruh yang Menyasar Generasi Muda Indonesia 28 Tahun Reformasi: Kritik Itu Perlu, Provokasi Itu Berbeda
News

Ahmad Al Misry, Tersangka Pelecehan Anak, Akan Dikenakan Red Notice oleh Polri

Polri sedang memproses pengajuan red notice untuk Ahmad Al Misry, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri. Validasi status kewarganegaraannya juga dilakukan dengan otoritas Mesir.

Arya Yudhistira 08 May 2026 15 pembaca liputan6.com liputan6.com
Ahmad Al Misry, Tersangka Pelecehan Anak, Akan Dikenakan Red Notice oleh Polri
Pendakwah Syekh AM menjawab tudingan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak. (Dok Istimewa)

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tengah mengajukan red notice terhadap Ahmad Al Misry, yang terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Kombes Pol Ricky Purnama, selaku Kabag Jatranin Divhubinter Polri, mengungkapkan bahwa proses pengajuan red notice sedang berlangsung melalui portal Interpol.

Ricky menambahkan, pihaknya juga sedang berkomunikasi dengan otoritas Mesir untuk memvalidasi status kewarganegaraan Ahmad Al Misry. Meskipun sudah teridentifikasi sebagai Warga Negara Indonesia, penting untuk memastikan tidak adanya kewarganegaraan ganda.

Validasi Kewarganegaraan

Menurut Ricky, proses pelacakan terhadap status kewarganegaraan Ahmad Al Misry sudah dilakukan. "Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang pendakwah yang dikenal dengan nama SAM sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang diadakan oleh penyidik.

Proses Hukum Berlanjut

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang diterima pada 28 November 2025. Laporan ini ditangani oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.

Sehubungan dengan perkembangan kasus ini, pihak penyidik telah memberikan informasi kepada pelapor atau korban mengenai kemajuan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani pada 22 April 2026.

Salah satu saksi, HB Mahdi, mengungkapkan kembali dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Ahmad Al Misry. Ia menyatakan baru berani berbicara setelah merasa memiliki cukup bukti. Dari penelusurannya, terungkap bahwa pola pelecehan yang terjadi berulang kali melibatkan korban mayoritas santri laki-laki yang dijanjikan untuk berangkat ke Mesir.

Artikel Terkait