Update
Hari Kelima Pencarian Jurnalis di Pulau Sertung Masih Tanpa Hasil Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Tetap Sesuai Kebijakan Pemerintah Prediksi Dokter Tifa: AHY Akan Menjadi Presiden RI 2029-2034 --- Presiden Jokowi Hadiri Khitanan Anak di Yayasan Padepokan Anti-Galau --- Pesan Budaya dari Dekan FIB UNDIP Melalui Monolog “Eling lan Waspada” di Konferensi Nasional Anti Penipuan 2026 Putra Pertama Pendiri VinFast Resmi Menjadi CEO Global Anas Urbaningrum Soroti Persiapan Pilpres 2029 dan Pentingnya Perbaikan Aturan Pemilu Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten Sulawesi Tenggara Manfaat Tersembunyi dari Abu Vulkanik untuk Tanah dan Ekosistem Laut --- Penemuan Jaket Pelampung di Anyer, Pemilik Kapal Jurnalis Berikan Klarifikasi --- Hari Kelima Pencarian Jurnalis di Pulau Sertung Masih Tanpa Hasil Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Tetap Sesuai Kebijakan Pemerintah Prediksi Dokter Tifa: AHY Akan Menjadi Presiden RI 2029-2034 --- Presiden Jokowi Hadiri Khitanan Anak di Yayasan Padepokan Anti-Galau --- Pesan Budaya dari Dekan FIB UNDIP Melalui Monolog “Eling lan Waspada” di Konferensi Nasional Anti Penipuan 2026 Putra Pertama Pendiri VinFast Resmi Menjadi CEO Global Anas Urbaningrum Soroti Persiapan Pilpres 2029 dan Pentingnya Perbaikan Aturan Pemilu Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten Sulawesi Tenggara Manfaat Tersembunyi dari Abu Vulkanik untuk Tanah dan Ekosistem Laut --- Penemuan Jaket Pelampung di Anyer, Pemilik Kapal Jurnalis Berikan Klarifikasi ---
News

Ahmad Al Misry, Tersangka Pelecehan Anak, Akan Dikenakan Red Notice oleh Polri

Polri sedang memproses pengajuan red notice untuk Ahmad Al Misry, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri. Validasi status kewarganegaraannya juga dilakukan dengan otoritas Mesir.

Arya Yudhistira 08 May 2026 40 pembaca liputan6.com liputan6.com
Pendakwah Syekh AM menjawab tudingan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak. (Dok Istimewa)
Pendakwah Syekh AM menjawab tudingan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak. (Dok Istimewa)

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tengah mengajukan red notice terhadap Ahmad Al Misry, yang terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Kombes Pol Ricky Purnama, selaku Kabag Jatranin Divhubinter Polri, mengungkapkan bahwa proses pengajuan red notice sedang berlangsung melalui portal Interpol.

Ricky menambahkan, pihaknya juga sedang berkomunikasi dengan otoritas Mesir untuk memvalidasi status kewarganegaraan Ahmad Al Misry. Meskipun sudah teridentifikasi sebagai Warga Negara Indonesia, penting untuk memastikan tidak adanya kewarganegaraan ganda.

Validasi Kewarganegaraan

Menurut Ricky, proses pelacakan terhadap status kewarganegaraan Ahmad Al Misry sudah dilakukan. "Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang pendakwah yang dikenal dengan nama SAM sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang diadakan oleh penyidik.

Proses Hukum Berlanjut

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang diterima pada 28 November 2025. Laporan ini ditangani oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.

Sehubungan dengan perkembangan kasus ini, pihak penyidik telah memberikan informasi kepada pelapor atau korban mengenai kemajuan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani pada 22 April 2026.

Salah satu saksi, HB Mahdi, mengungkapkan kembali dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Ahmad Al Misry. Ia menyatakan baru berani berbicara setelah merasa memiliki cukup bukti. Dari penelusurannya, terungkap bahwa pola pelecehan yang terjadi berulang kali melibatkan korban mayoritas santri laki-laki yang dijanjikan untuk berangkat ke Mesir.

Artikel Terkait