Seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mengungkapkan bahwa pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan bebas bertentangan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang akan berlaku pada 2026. Albert menegaskan bahwa putusan bebas seharusnya tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa ketika seorang terdakwa telah dinyatakan bebas karena dakwaan yang tidak terbukti, seharusnya perkara tersebut dinyatakan selesai untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak terdakwa. Meskipun demikian, JPU tetap mengajukan kasasi dalam beberapa kasus.
Kasus-Kasus yang Diajukan Kasasi
Albert menyebutkan beberapa kasus yang menjadi objek kasasi, antara lain kasus Delpedro Marhaen dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Sritex yang melibatkan delapan bankir di Pengadilan Tipikor Semarang, serta kasus obstruction of justice yang melibatkan Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki, hingga yang terbaru adalah dokter Ratna Setia Asih.
"Dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang pada 20 Juli 2026 membebaskan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 440 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tambah Albert. Ia berpendapat bahwa kasasi terhadap putusan bebas bertentangan dengan berbagai prinsip hukum, seperti asas kepastian hukum, ne bis in idem, perlindungan hak asasi manusia, dan asas peradilan yang adil.
Pentingnya Menghormati Putusan Bebas
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakkir, juga menekankan bahwa putusan bebas harus dihormati karena merupakan hasil dari proses pembuktian di pengadilan. "Kalau putusannya sudah menyatakan bebas, tidak ada hak siapa pun untuk banding atau kasasi karena sudah berdasarkan pembuktian bahwa dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," tegasnya.
Mudzakkir menambahkan bahwa hak jaksa untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas bersumber dari ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan, bukan dari sistem hukum acara pidana. Ia menekankan bahwa polisi dan jaksa telah diberikan kesempatan untuk mengumpulkan alat bukti sebelum perkara disidangkan. Jika setelah diuji di pengadilan dakwaan tidak terbukti, maka proses hukum seharusnya berakhir.
"Kalau sudah diuji dan ternyata tidak terbukti, habislah perkara itu," jelasnya. Ia juga mengkritik alasan yang sering digunakan oleh jaksa bahwa putusan tersebut adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), bukan putusan bebas murni. "Intinya putusan itu bebas. Kalaupun onslag, proses pembuktian di pengadilan tetap harus dihormati," tegasnya.
Menurut pengalamannya, hampir seluruh kasasi yang diajukan jaksa atas putusan bebas dikabulkan oleh Mahkamah Agung meskipun tanpa adanya bukti baru yang membantah pertimbangan hakim tingkat pertama. Oleh karena itu, Mudzakkir mendorong agar semua perkara pidana mengacu pada KUHAP sebagai satu-satunya acuan hukum acara pidana untuk menghindari tumpang tindih dalam pengaturan undang-undang sektoral.