JAKARTA - Pada Rabu (19/8/2026), sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GMAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam aksi tersebut, mereka menyerahkan laporan resmi bernomor 020/VIII/GMAK/2026 yang berisi dugaan kongkalikong dalam proyek pengadaan di Pemerintah Kota Depok.
Desakan Pemeriksaan Terhadap Wali Kota
Koordinator Lapangan GMAK, Usman Ohowuy, menegaskan bahwa mereka meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Depok, Supian Suri. Sebagai pemimpin daerah, Supian Suri dianggap bertanggung jawab secara politik dan administratif dalam pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Anggaran yang digunakan adalah uang rakyat. Karena nilainya besar dan terdapat dugaan kejanggalan yang perlu diuji, KPK tidak boleh mengabaikan laporan ini," ungkap Usman Ohowuy di tengah aksi.
Dua Klaster Dugaan Korupsi
Dalam laporan mereka, GMAK mengungkapkan dua klaster besar yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Klaster pertama adalah proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kota Depok untuk Tahun Anggaran 2023–2025 dengan nilai mencapai Rp 94,56 miliar. Proyek ini menjadi sorotan karena diduga terdapat berbagai kejanggalan, seperti indikasi mark-up harga, penggunaan vendor tunggal yang sama, dan spesifikasi barang yang tidak sesuai.
Klaster kedua yang diminta untuk diusut adalah pengadaan tanah pada tahun 2024, yang mencakup pengadaan lahan untuk SMP Negeri di Kecamatan Tapos, SMP Negeri di Kecamatan Cimanggis, serta kantor DLHK di Kelurahan Sukatani.
GMAK menekankan pentingnya KPK untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini dan tidak hanya memeriksa pejabat teknis atau kepala dinas. Mereka mendesak agar dilakukan audit investigatif oleh BPK dan BPKP, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jajaran, termasuk PPK, KPA, Pokja, hingga vendor penyedia.
Walaupun demikian, orator GMAK, Dayat, menegaskan bahwa tuntutan ini bukanlah vonis bersalah kepada Wali Kota, melainkan sebuah dorongan untuk penegakan hukum agar semua hal menjadi jelas. "Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Kami meminta KPK bekerja. Jika tidak ada keterlibatan, tentu harus dibuktikan lewat pemeriksaan. Namun, jika ada bukti kelalaian, harus diproses hukum," pungkasnya.