Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
News

Aksi GMAK di KPK: Desakan Audit Proyek Pengadaan di Depok

Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GMAK) menggelar demonstrasi di depan KPK untuk menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan di Pemerintah Kota Depok.

Yoga Samadhi 19 August 2026 46 pembaca jpnn.com jpnn.com
Serahkan Dokumen ke KPK, GMAK Desak Audit Investigatif Proyek Pengadaan di Depok
Serahkan Dokumen ke KPK, GMAK Desak Audit Investigatif Proyek Pengadaan di Depok

JAKARTA - Pada Rabu (19/8/2026), sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GMAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam aksi tersebut, mereka menyerahkan laporan resmi bernomor 020/VIII/GMAK/2026 yang berisi dugaan kongkalikong dalam proyek pengadaan di Pemerintah Kota Depok.

Desakan Pemeriksaan Terhadap Wali Kota

Koordinator Lapangan GMAK, Usman Ohowuy, menegaskan bahwa mereka meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Depok, Supian Suri. Sebagai pemimpin daerah, Supian Suri dianggap bertanggung jawab secara politik dan administratif dalam pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Anggaran yang digunakan adalah uang rakyat. Karena nilainya besar dan terdapat dugaan kejanggalan yang perlu diuji, KPK tidak boleh mengabaikan laporan ini," ungkap Usman Ohowuy di tengah aksi.

Dua Klaster Dugaan Korupsi

Dalam laporan mereka, GMAK mengungkapkan dua klaster besar yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Klaster pertama adalah proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kota Depok untuk Tahun Anggaran 2023–2025 dengan nilai mencapai Rp 94,56 miliar. Proyek ini menjadi sorotan karena diduga terdapat berbagai kejanggalan, seperti indikasi mark-up harga, penggunaan vendor tunggal yang sama, dan spesifikasi barang yang tidak sesuai.

Klaster kedua yang diminta untuk diusut adalah pengadaan tanah pada tahun 2024, yang mencakup pengadaan lahan untuk SMP Negeri di Kecamatan Tapos, SMP Negeri di Kecamatan Cimanggis, serta kantor DLHK di Kelurahan Sukatani.

GMAK menekankan pentingnya KPK untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini dan tidak hanya memeriksa pejabat teknis atau kepala dinas. Mereka mendesak agar dilakukan audit investigatif oleh BPK dan BPKP, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jajaran, termasuk PPK, KPA, Pokja, hingga vendor penyedia.

Walaupun demikian, orator GMAK, Dayat, menegaskan bahwa tuntutan ini bukanlah vonis bersalah kepada Wali Kota, melainkan sebuah dorongan untuk penegakan hukum agar semua hal menjadi jelas. "Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Kami meminta KPK bekerja. Jika tidak ada keterlibatan, tentu harus dibuktikan lewat pemeriksaan. Namun, jika ada bukti kelalaian, harus diproses hukum," pungkasnya.

Artikel Terkait