Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik penggeledahan yang dilakukan di kediaman Vinna Ledy Anggraheni, seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, pada Kamis (13/8). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Proses penggeledahan berlangsung pada malam hari di rumah Vinna Ledy Anggraheni, dan kasus ini berhubungan dengan dugaan korupsi yang terjadi pada proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta beberapa proyek lainnya di Pemkot Bengkulu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa anggota DPRD memiliki pengetahuan mengenai proyek-proyek IPAL tersebut.
Investigasi Keterlibatan DPRD
Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Kota Bengkulu dalam pengusulan proyek yang diduga terlibat dalam praktik korupsi atau bahkan menikmati aliran dana dari proyek tersebut. "Apakah kemudian ada proyek-proyek yang diusung dari legislatif, atau kemudian ada dugaan aliran uang? Semuanya masih didalami. Kami akan update nanti," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa KPK menduga aliran uang dari kasus ini mengalir kepada aparatur sipil negara dan pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, untuk saat ini, KPK belum dapat merinci siapa saja yang terlibat karena penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi.
Pengembangan Kasus dari OTT
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap dalam proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pada 11 Maret 2026, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Selanjutnya, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026, meskipun belum ada tersangka baru yang ditetapkan. Pada 26 Juli 2026, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4 miliar dari rumah Noprisman.
KPK menegaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.