Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
News

Analisis Guru Besar Hukum Terhadap Kelemahan BAP Tan Kian Terkait Aliran Dana Rp 40 Miliar

Guru besar hukum dari Universitas Pelita Harapan menilai bahwa keterangan Tan Kian dalam berita acara pemeriksaan terkait dugaan aliran dana Rp 40 miliar kepada pejabat Kejaksaan Agung belum cukup kua...

Bima Candrakumara 11 September 2026 11 pembaca jpnn.com jpnn.com
Guru Besar Hukum Ungkap Kelemahan BAP Tan Kian soal Aliran Dana Rp 40 M
Guru Besar Hukum Ungkap Kelemahan BAP Tan Kian soal Aliran Dana Rp 40 M

Jakarta - Berita acara pemeriksaan (BAP) yang melibatkan pengusaha properti Tan Kian mengenai dugaan aliran uang sebesar Rp 40 miliar kepada beberapa pejabat di Kejaksaan Agung menarik perhatian publik. Prof Jamin Ginting, seorang guru besar ilmu hukum dari Universitas Pelita Harapan, menyatakan bahwa keterangan Tan Kian dalam BAP tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya penyerahan uang kepada pejabat Kejaksaan Agung.

Menurut Jamin, masalah utama terletak pada sumber informasi yang dimiliki Tan Kian mengenai dugaan aliran dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa Tan Kian tidak melihat atau mengalami secara langsung proses penyerahan uang kepada pejabat Kejaksaan. "Karena dia sendiri tidak melihat dan mengalami langsung uang tersebut diserahkan kepada pejaksaan, jadi lemah," ungkap Prof Jamin pada Kamis (10/9).

Keterangan yang Diperoleh dari Sumber Tidak Langsung

Prof Jamin menambahkan bahwa keterangan seperti itu bisa dikategorikan sebagai kesaksian de auditu, yaitu keterangan yang didapatkan bukan dari pengalaman langsung atas peristiwa yang dijelaskan. Ia menekankan bahwa bobot keterangan tersebut akan berbeda jika seseorang memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dilihat dan dialaminya sendiri.

Pandangan Berbeda dari Pengamat Kejaksaan

Di sisi lain, Kamilov Sagala, seorang pengamat Kejaksaan, memberikan pandangan yang berbeda. Ia berpendapat bahwa BAP Tan Kian tetap memiliki nilai hukum karena disusun berdasarkan pemeriksaan resmi oleh penyidik dan telah ditandatangani. "BAP itu bisa diuji di depan persidangan TPPU kelak di hadapan majelis hakim," kata Kamilov.

Menurutnya, persidangan perkara pokok akan menjadi arena untuk menguji kebenaran mengenai adanya pemberian uang Rp 40 miliar kepada sejumlah pejabat Kejaksaan Agung. Kamilov juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. "Berani berbuat harus siap menerima konsekuensinya siapapun itu di depan hukum," tegasnya.

Sementara itu, Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, juga mengomentari isi BAP Tan Kian. Ia menyatakan bahwa Tan Kian memang menyebutkan adanya penyerahan uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Namun, Febri menambahkan bahwa belum jelas apakah uang tersebut kemudian diteruskan kepada pihak lain. "Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu," jelasnya pada Selasa (8/9).

Febri juga mempertanyakan penggunaan frasa "bisa saja" dalam BAP saat membahas pihak yang diduga menjadi penerima akhir dana tersebut. Ia menekankan bahwa keterangan yang bersifat kemungkinan harus diuji dengan hati-hati dan tidak bisa langsung dianggap sebagai fakta hukum. "Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini," tutupnya.

Artikel Terkait