Empat orang kini menghadapi proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS, yang diserang dengan air keras oleh anggota TNI. Dalam persidangan, terungkap bahwa tindakan kejam tersebut didasari oleh rasa dendam terhadap Andrie yang dianggap telah merendahkan martabat TNI melalui aksi advokasinya.
Pertanyaan Hakim kepada Ahli Psikologi
Hakim yang memimpin persidangan kemudian menanyakan kepada Reza Indragiri, seorang ahli psikologi forensik yang hadir, mengenai kemungkinan munculnya dendam dalam diri seseorang. Hakim bertanya, “Apakah bisa (muncul dendam) yang dialami oleh semua orang, misalnya saya nonton, wah tiba-tiba saya benci dengan orang ini karena dia permainannya antagonis. Akhirnya terbawa suasana. Nah, ini dari psikologi forensik apakah bisa menjadikan dalil atau bisa menjadikan alasan untuk mereka melakukan kemarahan itu diwujudkan dengan actus reus (tindakan pidana) itu?”
Reza menjawab, “Bisa Majelis. Walaupun tetap tadi saya katakan, kenapa dari sekian ratus ribu prajurit TNI, mengapa yang bertindak hanya dua orang ini? Jawabannya adalah, di samping bicara tentang faktor pemicu, sebagaimana yang tadi Majelis ilustrasikan itu memang relevan untuk memahami dua orang ini secara lebih komprehensif.”
Honor Killing dan Proses Berpikir Kriminal
Reza juga menjelaskan bahwa terdapat problematika dalam hidup yang mungkin dialami oleh para terdakwa, yang membuat mereka menjadikan Andrie Yunus sebagai sasaran. Ia menyebutkan bahwa dalam psikologi forensik, istilah 'Honor Killing' sering digunakan oleh pelaku kejahatan sebagai pembelaan. “Bahwa ini menyangkut honor, menyangkut sebuah kehormatan. Tidak ada sebuah serangan frontal terhadap tubuh saya, tapi ini menyangkut sebuah honor, menyangkut sebuah martabat, menyangkut sebuah kehormatan,” ungkap Reza.
Lebih lanjut, Reza menguraikan konsep 'provocative defense' yang membagi proses berpikir kriminal menjadi dua kategori: Proactive dan Reactive criminal thinking. “Kalau para terdakwa ini melakukan tindakan sedemikian rupa, didahului yang majelis ilustrasikan, maka boleh jadi proses berpikir mereka adalah Proactive dan Reactive criminal thinking,” jelasnya.
Reza menambahkan bahwa untuk menentukan jenis kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, diperlukan alat ukur psikologis yang saat ini mungkin belum ada di Indonesia. “Di psikologi sebetulnya, tapi perkiraan saya di Indonesia belum ada, di luar (negeri) sudah ada inventory (alat ukur) untuk menentukan apakah pelaku pidana ini berpikir dengan model reaktif ataukah proaktif,” tutup Reza.