Update
Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua MAMA YASINTA TERNYATA KORBAN PENIPUAN..? Polemik Film “Pesta Babi” Makin Memanas Seni Harus Menyatukan, Bukan Memecah Belah: Waspadai Provokasi yang Dibungkus Karya Seni Framing Negatif terhadap TNI di Ruang Digital Dinilai Menguat, Pengamat Soroti Pola Perang Opini Modern Narasi Intimidasi Tanpa Bukti di Media Sosial Dinilai Berpotensi Bangun Framing Negatif terhadap Institusi Negara Film “Pesta Babi” dan Narasi Papua: Ketika Isu HAM, Propaganda Global, dan Kepentingan Asing Kembali Dipertanyakan Dana Asing, Narasi Tandingan, dan Perang Opini Digital: Ketika Kedaulatan Negara Jadi Arena Perebutan Pengaruh Dana Asing dan Perang Narasi Digital: Dugaan Operasi Pengaruh yang Menyasar Generasi Muda Indonesia 28 Tahun Reformasi: Kritik Itu Perlu, Provokasi Itu Berbeda Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua MAMA YASINTA TERNYATA KORBAN PENIPUAN..? Polemik Film “Pesta Babi” Makin Memanas Seni Harus Menyatukan, Bukan Memecah Belah: Waspadai Provokasi yang Dibungkus Karya Seni Framing Negatif terhadap TNI di Ruang Digital Dinilai Menguat, Pengamat Soroti Pola Perang Opini Modern Narasi Intimidasi Tanpa Bukti di Media Sosial Dinilai Berpotensi Bangun Framing Negatif terhadap Institusi Negara Film “Pesta Babi” dan Narasi Papua: Ketika Isu HAM, Propaganda Global, dan Kepentingan Asing Kembali Dipertanyakan Dana Asing, Narasi Tandingan, dan Perang Opini Digital: Ketika Kedaulatan Negara Jadi Arena Perebutan Pengaruh Dana Asing dan Perang Narasi Digital: Dugaan Operasi Pengaruh yang Menyasar Generasi Muda Indonesia 28 Tahun Reformasi: Kritik Itu Perlu, Provokasi Itu Berbeda
News

Analisis Psikologis Terkait Penyerangan Andrie Yunus oleh TNI

Empat terdakwa penyerangan Andrie Yunus, seorang aktivis, diadili dengan latar belakang dendam terhadap aksinya. Ahli psikologi forensik memberikan wawasan mengenai pola pikir para pelaku.

Rimba Amarta 07 May 2026 20 pembaca liputan6.com liputan6.com
Analisis Psikologis Terkait Penyerangan Andrie Yunus oleh TNI
Sidang kasus Andrie Yunus (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Empat orang kini menghadapi proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS, yang diserang dengan air keras oleh anggota TNI. Dalam persidangan, terungkap bahwa tindakan kejam tersebut didasari oleh rasa dendam terhadap Andrie yang dianggap telah merendahkan martabat TNI melalui aksi advokasinya.

Pertanyaan Hakim kepada Ahli Psikologi

Hakim yang memimpin persidangan kemudian menanyakan kepada Reza Indragiri, seorang ahli psikologi forensik yang hadir, mengenai kemungkinan munculnya dendam dalam diri seseorang. Hakim bertanya, “Apakah bisa (muncul dendam) yang dialami oleh semua orang, misalnya saya nonton, wah tiba-tiba saya benci dengan orang ini karena dia permainannya antagonis. Akhirnya terbawa suasana. Nah, ini dari psikologi forensik apakah bisa menjadikan dalil atau bisa menjadikan alasan untuk mereka melakukan kemarahan itu diwujudkan dengan actus reus (tindakan pidana) itu?”

Reza menjawab, “Bisa Majelis. Walaupun tetap tadi saya katakan, kenapa dari sekian ratus ribu prajurit TNI, mengapa yang bertindak hanya dua orang ini? Jawabannya adalah, di samping bicara tentang faktor pemicu, sebagaimana yang tadi Majelis ilustrasikan itu memang relevan untuk memahami dua orang ini secara lebih komprehensif.”

Honor Killing dan Proses Berpikir Kriminal

Reza juga menjelaskan bahwa terdapat problematika dalam hidup yang mungkin dialami oleh para terdakwa, yang membuat mereka menjadikan Andrie Yunus sebagai sasaran. Ia menyebutkan bahwa dalam psikologi forensik, istilah 'Honor Killing' sering digunakan oleh pelaku kejahatan sebagai pembelaan. “Bahwa ini menyangkut honor, menyangkut sebuah kehormatan. Tidak ada sebuah serangan frontal terhadap tubuh saya, tapi ini menyangkut sebuah honor, menyangkut sebuah martabat, menyangkut sebuah kehormatan,” ungkap Reza.

Lebih lanjut, Reza menguraikan konsep 'provocative defense' yang membagi proses berpikir kriminal menjadi dua kategori: Proactive dan Reactive criminal thinking. “Kalau para terdakwa ini melakukan tindakan sedemikian rupa, didahului yang majelis ilustrasikan, maka boleh jadi proses berpikir mereka adalah Proactive dan Reactive criminal thinking,” jelasnya.

Reza menambahkan bahwa untuk menentukan jenis kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, diperlukan alat ukur psikologis yang saat ini mungkin belum ada di Indonesia. “Di psikologi sebetulnya, tapi perkiraan saya di Indonesia belum ada, di luar (negeri) sudah ada inventory (alat ukur) untuk menentukan apakah pelaku pidana ini berpikir dengan model reaktif ataukah proaktif,” tutup Reza.

Artikel Terkait