Dalam sebuah diskusi publik yang berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya pada Jumat, 21 Agustus 2026, Poltak Partogi Nainggolan, seorang peneliti dari BRIN, menyoroti isu terkait hubungan sipil-militer di Indonesia. Diskusi ini bertajuk "Problematika Hubungan Sipil-Militer dalam Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia" dan membahas pelibatan TNI yang semakin meluas dalam berbagai urusan di luar fungsi pertahanan, yang dinilai berpotensi mengancam kehidupan demokrasi dan negara hukum.
Risiko Hubungan Sipil-Militer
Poltak mengemukakan bahwa saat ini, hubungan antara sipil dan militer tidak lagi menunjukkan batas kewenangan yang jelas, yang dapat membahayakan demokrasi. Dia menegaskan bahwa TNI memiliki karakteristik dan kewenangan yang berbeda dari institusi sipil, terutama karena diberikan hak untuk menggunakan kekuatan bersenjata dalam menjalankan fungsi pertahanan negara. "Keistimewaan tersebut sekaligus menjadi alasan mengapa kewenangan militer harus dibatasi secara ketat," ujarnya dalam forum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, bekerja sama dengan Imparsial, Centra Initiative, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Pentingnya Pembatasan Kewenangan Militer
Dia menekankan bahwa institusi yang memiliki senjata tidak seharusnya memiliki ruang kewenangan yang sama luasnya dengan institusi sipil. Semakin besar kemampuan koersif yang dimiliki oleh suatu institusi, maka semakin ketat batas hukum dan kontrol demokratis yang harus diterapkan. "Pembentukan batalyon teritorial dan perluasan komando teritorial tidak sejalan dengan reformasi TNI dan harus dihentikan," tegasnya.
Poltak juga mengungkapkan keprihatinan mengenai stagnasi agenda reformasi sektor keamanan setelah lebih dari dua dekade pasca-Reformasi. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI seharusnya menjadi bagian dari upaya untuk membangun TNI yang profesional, yang tunduk pada supremasi sipil dan memiliki batas kewenangan yang jelas. Namun, dia menilai bahwa agenda tersebut tidak terlaksana dengan baik. Salah satu masalah yang paling nyata adalah reformasi peradilan militer yang hingga kini belum ditangani dengan serius.
Dia menambahkan, "Mandeknya reformasi peradilan militer menunjukkan bahwa negara belum menyelesaikan persoalan mendasar mengenai akuntabilitas anggota TNI ketika melakukan pelanggaran hukum." Poltak berpendapat bahwa selama anggota militer masih memiliki rezim peradilan yang berbeda untuk berbagai tindak pidana, prinsip persamaan di depan hukum belum sepenuhnya terwujud. "Reformasi sektor keamanan tidak dapat dianggap selesai hanya karena sejumlah regulasi telah dibentuk. Reformasi harus menghasilkan perubahan nyata terhadap struktur kewenangan, mekanisme kontrol, dan pertanggungjawaban militer," tutupnya.