Update
Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua MAMA YASINTA TERNYATA KORBAN PENIPUAN..? Polemik Film “Pesta Babi” Makin Memanas Seni Harus Menyatukan, Bukan Memecah Belah: Waspadai Provokasi yang Dibungkus Karya Seni Framing Negatif terhadap TNI di Ruang Digital Dinilai Menguat, Pengamat Soroti Pola Perang Opini Modern Narasi Intimidasi Tanpa Bukti di Media Sosial Dinilai Berpotensi Bangun Framing Negatif terhadap Institusi Negara Film “Pesta Babi” dan Narasi Papua: Ketika Isu HAM, Propaganda Global, dan Kepentingan Asing Kembali Dipertanyakan Dana Asing, Narasi Tandingan, dan Perang Opini Digital: Ketika Kedaulatan Negara Jadi Arena Perebutan Pengaruh Dana Asing dan Perang Narasi Digital: Dugaan Operasi Pengaruh yang Menyasar Generasi Muda Indonesia 28 Tahun Reformasi: Kritik Itu Perlu, Provokasi Itu Berbeda Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua MAMA YASINTA TERNYATA KORBAN PENIPUAN..? Polemik Film “Pesta Babi” Makin Memanas Seni Harus Menyatukan, Bukan Memecah Belah: Waspadai Provokasi yang Dibungkus Karya Seni Framing Negatif terhadap TNI di Ruang Digital Dinilai Menguat, Pengamat Soroti Pola Perang Opini Modern Narasi Intimidasi Tanpa Bukti di Media Sosial Dinilai Berpotensi Bangun Framing Negatif terhadap Institusi Negara Film “Pesta Babi” dan Narasi Papua: Ketika Isu HAM, Propaganda Global, dan Kepentingan Asing Kembali Dipertanyakan Dana Asing, Narasi Tandingan, dan Perang Opini Digital: Ketika Kedaulatan Negara Jadi Arena Perebutan Pengaruh Dana Asing dan Perang Narasi Digital: Dugaan Operasi Pengaruh yang Menyasar Generasi Muda Indonesia 28 Tahun Reformasi: Kritik Itu Perlu, Provokasi Itu Berbeda
News

Bareskrim Terus Selidiki Jaringan Judi Online, 320 WNA Terlibat Terancam Proses Hukum

Penyelidikan terhadap 320 warga negara asing yang terlibat dalam judi online di Jakarta Barat terus berlanjut, dengan fokus pada aliran dana dan pihak yang mendatangkan mereka ke Indonesia.

Dewa Raka 10 May 2026 21 pembaca liputan6.com liputan6.com
Bareskrim Terus Selidiki Jaringan Judi Online, 320 WNA Terlibat Terancam Proses Hukum
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra (Winda Nelfira/Liputan6.com)

Bareskrim Polri masih melanjutkan penyelidikan terkait 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam judi online internasional yang berhasil digerebek di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu individu atau kelompok yang diduga berperan sebagai penyewa atau sponsor bagi para pelaku tersebut.

Penyelidikan Aliran Dana dan Sponsor

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, pengembangan kasus ini kini berfokus pada aliran dana dan pihak-pihak yang membawa para pelaku ke Indonesia. "Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini," ungkapnya pada Minggu (10/5/2026).

Selain itu, pihak kepolisian juga sedang mencari individu yang menyediakan tempat dan fasilitas bagi ratusan WNA tersebut. Penyelidikan ini dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para tersangka. "Termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," tambahnya.

Status Hukum dan Proses Imigrasi

Saat ini, 320 WNA tersebut ditahan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi di Kuningan dan Jakarta Barat, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 228 di antaranya adalah laki-laki dan 96 perempuan. "Terhadap mereka, tetap kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan sehingga terhadap mereka nanti yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," jelas Wira.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto, juga mengungkapkan bahwa pihaknya turut menyelidiki kemungkinan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh para WNA tersebut. Imigrasi juga sedang mencari penjamin dan sponsor yang memungkinkan mereka berada di Indonesia. "Kami juga akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor, penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," tutupnya.

Artikel Terkait