Perusahaan tambang batu bara PT Bayan Resources Tbk (BYAN) telah mencabut status force majeure setelah perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk tiga anak perusahaan resmi diterbitkan. Manajemen Bayan menginformasikan bahwa ketiga anak perusahaannya telah mencabut kondisi tersebut setelah menerima persetujuan lengkap dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu, 23 September.
Pencabutan Force Majeure dan Dampaknya
Force majeure sebelumnya diterapkan terkait kewajiban penyediaan batubara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara kepada para pelanggan oleh ketiga anak perusahaan, yaitu PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Manajemen Bayan menyatakan, "Dengan diterimanya persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 tersebut, maka TA, TJ, dan FSP dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batubara dan Perseroan sebagai produsen batubara melalui anak-anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan batubara dapat kembali melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara," dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia pada 24 September.
Persetujuan RKAB dan Kuota Produksi
Perusahaan menambahkan bahwa ketiga anak usahanya dapat segera melanjutkan operasional pertambangan, yang diharapkan dapat berdampak positif terhadap kelangsungan kegiatan usaha. "Perseroan mengharapkan TA, TJ dan FSP dapat segera melaksanakan kegiatan operasional pertambangan batubara sehingga mempunyai dampak yang positif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan bahwa perubahan RKAB 2026 untuk tiga anak perusahaan Bayan Resources telah resmi diterbitkan. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa total tambahan kuota produksi batubara untuk mereka berkisar antara 15 juta hingga 20 juta ton. Ia menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap persyaratan teknis dan matriks perusahaan tersebut telah selesai. "Sudah, kalau sekarang sudah (penerbitan RKAB untuk Bayan)," ungkap Tri saat di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, pada 21 September.
Ketika ditanya mengenai besaran angka tambahan kuota untuk ketiga perusahaan tersebut, Tri menyebutkan bahwa angka tersebut berada di antara 15 hingga 20 juta ton. "Angkanya berapa ya? 15-an (juta ton) apa 20 (juta ton) ya? Ya in between itu lah," tambahnya. Meskipun demikian, Tri menolak spekulasi bahwa terbitnya persetujuan tambahan RKAB terkait dengan isu pergantian pemegang saham di perusahaan. Ia menegaskan bahwa perubahan kepemilikan saham tidak dapat langsung dikaitkan dengan perizinan operasional tanpa prosedur hukum yang sah dari pemerintah. "Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya? Baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri. Clear kalau itu, udah lama itu," tegas Tri.